BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Merespon laporan yang disampaikan LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) beberapa waktu terkait dengan semakin maraknya dugaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan tambak udang oleh sejumlah pengusaha dan masyarakat di wilayah pulau Bengkalis, Kamis (29/11/2018) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI berserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau menurunkan Tim ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan berjumlah 10 orang itu untuk menentukan apakah lokasi pembangunan tambak-tambak udang yang ada di pulau Bengkalis apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Titik verifikasi pertama adalah tambak udang milik PT. Vanama Wijaya Lestari terletak di Jalan Kapitan Desa Pambang Baru Kec. Jantan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 70 tambak. Kemudian verifkasi berlanjut ke sejumlah lokasi tambak udang lainya, termasuk tambak udang milik Sukemi, Wagmin dan milik Anek terletak disekitar sungai Kembung yaitu sungai yang membatas desa Kembung Baru dengan desa Teluk Pambang.
Pada hari berikutnya (30 /11/2018) tim gabungan yang dipimpin oleh Agus, SH, MH tersebut melakukan verifikasi ke lokasi-lokasi tambak uadang yang terletak didesa Tameran dan Penebal Kec. Bengkalis, termasuk tambak udang milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pantauan langsung oleh tim wartawan yang ikut serta bersama tim mendapati tambak udang milik DKP Kab. Bengkalis tersebut keseluruhannya diduga masuk pada kawasan Hutan.
Ketika petugas gabungan mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan yang dijadikan tambak kepada kepala unit DKP Kab. Bengkalis yang ditugaskan mengcover kegiatan DKP tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan.
Saat itu, Agus selaku ketua tim gabungan menyampaikan jika DKP Kab. Bengkalis belum memiliki dokumen perizinan terhadap pengunaan kawasan hutan untuk budidaya tambak udang, agar segera mengurus kelengkapan perizinannya dari pejabat yang berwenang.
Menurut Agus, hal tersebut guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, “maka harus segera mengurus kelengkapan perizinannya dari pejabat yang berwenang,” ujarnya.**(hen)

















































