Saksi Ahli Pidana UNRI Berikan Kesaksian Ringankan Terdakwa

10
1347

DUMAI, SUARAPERSADA.com –  Dosen bidang hukum Universitas Riau, DR Herdianto SH MH pada Kamis (29/11/18) kemarin  dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Tohar Bin Usman H Rajak sebagai saksi A de Charge (meringankan) di depan persidangan Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.

Saksi ahli dari Universitas Riau ini dihadirkan, diperiksa serta  memberikan keterangan kesaksiannya sehubungan dengan tindak pidana dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Taohar Bin Usman H Rajak.

Dalam keterangan kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Kls IA Dumai, DR Hardianto SH MH menyebutkan bahwa unsur perbuatan pelanggaran Pasal 263 Ayat ( 2 ) dan Pasal 263 Ayat ( 1 ) KUHPidana terpenuhi bila seseorang yang menggunakan surat atau dokumen tersebut mengetahui surat/dokumen yang dipergukannya itu palsu.

“Bila seseorang itu mengetahui surat atau dokumen yg di pergunakan adalah palsu, maka seseorang itu bisa dijerat Pasal 263 KUHPidana,” ujar DR Hardianto SH MH menjawab Kuasa Hukum bernama Indriyadi SH MH di depan persidangan.

Namun saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Yopentino SH menanyakan, saksi ahli dengan pertanyaan, apakah perbuatan terdakwa Somad, yang menggunakan surat palsu tidak salah dan tidak merupakan pelanggaran pasal 263 KUHPidana, sementara dia (terdakwa)  mengetahui kalau surat tanah yang  dipergunakan terdakwa pada perkara penggunaan suarat palsu itu ditandatangani oleh  oknum atau orang yang bukan menjabat sebagai Penghulu Pangkalan Sesai pada saat itu ?

Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan JPU, Yopentino SH itu. Saksi ahli yang berstatus sebagai Dosen di UNRI itu berkata, “Tidak, bila kesalahan yang dilakukan terdakwa itu sudah merupakan faktor kebiasaan di suatu daerah atau tempat itu. Maka diperlakukan tidak bisa dikenakan Psl 263 KUHPidana,” ujar DR Hermanto SH MH menjawab Yopentino menjawab.

Setelah mendengar penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Tohar Bin Usman H Rajak. Kemudian Ketua Majelis persidangan, Firman Khadafi Djindar Bumi SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli bernama DR Hermanto SH MH.

“Tadi saudara saksi  menjelaskan, bahwa unsur pidana Pasal 263 KUHPidana terpenuhi bila akibat perbuatan tindak pidana itu, ada kerugian material dan imaterial. Dan tadi juga saudara saksi ada bilang, kalau unsur pidananya terpenuhi bila seserong yang menggunakannya mengetahui adanya pelanggaran hukum dalam surat yang digunakanya. Lalu bagaimana pendapat saudara saksi ahli. Bila seseorang menjual satu hamparan lahan dengan alas hak (surat tanah) yang mau dijualnya itu ditanda tangani oleh orang lain. Maksud saya bukan Penghulu yang sesungguhnya pada saat pembuatan surat tanah tersebut ?” tanya Firman Khadafi Djindar Bumi SH kepada DR Hermanto SH MH.

“Kalau memang pelakunya mengetahui itu salah tapi dilaksanakan. Berarti unsur pidananya jelas. Pasal 263 KUHPidana yang didakwakan JPUnya terpenuhi,” ujar DR Hermanto SH MH menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dengan demikian Laporan Polisi No 321/XII/2017 Res Dumai yang di ajukan saksi pelapor (korban) Sumijan ke pihak penyidik Polres Dumai telah sesuai dengan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Yofentino SH.

Yang menjerat terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak  Somad Tohar Bin Usman H Rajak pada Pasa 263 Ayat ( 2 ) KUHPidana Jo Pasal 266 Ayat ( 2 ) KUHPidana.

Terungkap dan terpenuhinya sangkaan dari Kepolisian dan Pasal dakwaan dari Kejaksaan Negeri Dumai itu diperkuat dengan apa yang terungkap di persidangan pada sidang sebelumnya.

Yang menyebutkan bahwa  terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Tohar Bin Usman H Rajak, diduga kuat telah mempergunakan surat segel 1971 yang ditanda tangani yang bukan Penghulu Pangkalan Sesai pada tahun 1971 sebagai alas bukti surat untuk menjual / memindah tangankan kepada orang lain.

Sebagaimana di sampaikan media ini pada edisi sebelumnya, saksi korban (pelapor) bernama Sumijan telah merasa kehilangan hak (dirugikan) akibat perbuatan penggunaan surat / dokumen palsu yang di duga dilakukan terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Tohar Bin Usman H Rajak.

Seperti halnya di uraikan media ini pada edisi sebelumnya, bahwa terdakwa  Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Toha Bin Usman H Rajak di duga dengan sengaja mempergunakan/ mengajukan surat segel 1971 yang ditanda tangani Abdullah H sebagai alat bukti surat kepemilikan lahan untuk melawan / menggugat Almarhum Barita Simbolon beberapa tahun lalu.**(Mulak Sinaga)

10 KOMENTAR

  1. Greetings from Carolina! I’m bored to death at work so
    I decided to check out your website on my iphone during lunch break.
    I enjoy the knowledge you provide here and can’t wait to take a look when I get home.
    I’m amazed at how fast your blog loaded on my cell phone ..

    I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, great blog!

  2. Excellent article. Keep posting such kind of info on your page.
    Im really impressed by it.
    Hello there, You have done a great job. I’ll certainly digg it and in my opinion recommend to my friends.
    I’m sure they’ll be benefited from this web site.

  3. A person necessarily lend a hand to make critically articles I’d state.
    This is the first time I frequented your web page and up to now?
    I amazed with the analysis you made to make this actual publish extraordinary.
    Magnificent activity!

  4. Hi it’s me, I am also visiting this web page daily, this site is truly good and the
    visitors are actually sharing nice thoughts.

  5. What i do not understood is actually how you’re not actually a lot
    more smartly-liked than you may be now. You are very intelligent.
    You recognize thus considerably in the case of this
    matter, made me in my opinion imagine it from numerous numerous angles.
    Its like men and women don’t seem to be involved unless it’s one thing to accomplish with Lady gaga!
    Your own stuffs outstanding. Always maintain it up!

  6. Hi there! Quick question that’s entirely off topic. Do you know how to
    make your site mobile friendly? My blog looks weird when browsing from my iphone 4.
    I’m trying to find a theme or plugin that might be able to correct this problem.

    If you have any suggestions, please share. Appreciate it!

  7. Hi it’s me, I am also visiting this website on a regular basis, this site is genuinely nice and the viewers are really sharing pleasant thoughts.

Tinggalkan Balasan