PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai
8.900 orang yang terdapat di 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M. Jamil, M Ag, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, jika THL ini dirumahkan tentu sangat berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Karena jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak mencukupi untuk memberi pelayanan secara maksimal, ujarnya.
Dikatakan Setko Pekanbaru ini, pendataan THL dilakukan sejak awal Juni 2022 lalu. Mereka tidak hanya mendata jumlah para THL, tetapi para tenaga ahli, driver, pramusaji hingga cleaning service juga didata.
Diuraikan M.Jamil, THL terbanyak terdapat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang mencapai 1.600 orang.
Selanjutnya di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta Dinas Perkim Kota Pekanbaru, kata Jamil.
Pendataan ini dilakukan selain untuk memastikan jumlah THL di seluruh OPD pemerintah kota,
juga persiapan apabila pemerintah pusat membutuhkan data tersebut, terangnya.
Ditanya, langkah Pemerintah kota Pekanbaru terhadap THL. Menurut Jamil, Pemkot belum berencana mengambil langkah selanjutnya usai pendataan ini. Kita menanti langkah selanjutnya dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, bahwa pada November 2023 mendatang, pemerintah kota Pekanbaru tidak lagi menganggarkan anggaran untuk THL. Hal tersebut sesuai dengan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterbitkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kata M. Jamil.
Salah satu point Surat tersebut memuat bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansinya. Juga diingatkan tidak merekrut pegawai non ASN, pungkasnya. (jsR).






















































