PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Adanya nuansa “tebang pilih” dalam penaganan kasus korupsi Dana Tidak Terduga Pemkab. Pelalawan, Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) akan menyurati Kejaksaan Agung RI agar segera melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris LIPPSI, Ir. Manaor Sinaga dalam sebuah perbincangan dengan beberapa wartawan, Selasa (5/12) di Pekanbaru.
Manaor mengatakan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati Riau bisa dikategorikan sebuah “Mall Praktek” dalam penegakan hukum.
Menurutnya nuansa tebang pilih dalam proses penegakan hukum ini telah mempertaruhkan kredibilitas lembaga Kejaksaan.
“Kita tidak mau lembaga penegakan hukum kita cacat hanya karena adanya ‘niat’ oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dalam menjalankan tugas negara,” sebutnya.
Menurut Manaor, sebelum dihadapkan ke meja hijau, “hitam putihnya” kasus korupsi DTT Pelalawan ini ada di tangan Kejati Riau.
“Untuk itu sebelum masyarakat beropini miring terhadap institusi ini, hendaknya Kejati transparan mengungkapkan alasan tidak ditetapkannya HM Harris sebagai tersangka,” imbuhnya.
“Jadi pada intinya LIPPSI sebagai salah satu lembaga anti rasua, mempunyai hak meminta Kejaksaan Agung RI agar melakukan supervisi terhadap Kejati Riau,” tandasnya.
Pungkas Manaor, ada banyak kasus serupa yang hingga saat ini belum tuntas penanganannya. Tetapi untuk saat ini kita akan konsentrasi mengikuti bergulirnya kasus ini. Dan apabila ada kejanggalan, maka akan segera kita laporkan kepada institusi atau lembaga diatasnya. **(Tim)




















































