“Niat” Jaksa Tetapkan HM Harris sebagai Tersangka Dipertanyakan

0
1447

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Lolosnya Bupati Pelalawan, HM Harris dari jerat tersangka ditangan Kejaksaan Tinggi Riau sebenarnya bukan hal yang baru pada institusi penegakan hukum di negeri ini. Biasanya ada ‘tarik-ulur’ pada penyidik untuk menentukan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukannya. Ini bukanlah rahasia umum lagi.

Ada banyak pertimbangan pada penyidik, contohnya apabila penyidik tidak berkeyakinan atau terperiksa bisa meyakinkan penyidik bahwa perbuatan tersebut tidak dia (terperiksa-red) lakukan. Sehingga penyidik membuat strategi dengan menunggu arahan hakim pada proses persidangan nantinya.

Namun tidak jarang pula celah ini yang kemudian menjadi akses bagi aktor intelektual untuk ‘bermain main’ dengan para penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Daut Frans, SH, kepada SUPERSI, Selasa (5/12) di Pekanbaru, saat diminta tanggapannya soal dugaan korupsi berjamaah Dana Tidak Terduga (DTT) kabupaten Pelalawan yang saat ini sedang bergulir di meja persidangan.

Menurut Daud Frans, sebagai seorang praktisi hukum, dirinya kerap menjumpai hal serupa seperti apa yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

“Dalam konteks menetapkan atau tidak menetapkan status tersangka, sebenarnya tergantung kepada “NIAT” penyidik itu sendiri. Karena kewenangan itu ada ditangan penyidik sepenuhnya. Namun tinggal lagi wajar atau tidak hal itu dilakukan, karena dewasa ini masyarakat sudah ‘melek hukum,” ujar Daud Frans.

Lanjut Daud Frans, permasalahan ini kan bersumber dari SK Bupati Pelalawan. Lalu yang menjadi indikator adanya penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara yang melibatkan Bupati adalah adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 200 Juta oleh H. M Harris bersama dengan anaknya, Adi Sukemi. Dalam perspektif pidana, perbuatan melawan hukum telah terjadi terhadap undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Tinggi harus memahami bahwa indikator tersebut membuktikan bahwa tindak pidana itu telah terjadi dengan sempurna dan tidak dapat ditutup-tutupi lagi. Dengan mengembalikan kerugian negara bukan berarti bisa lepas dari jeratan hukum,” ujarnya.

“Saya rasa Aspidsus (Sugeng Riyanta) faham lah soal itu, namun yang saya herankan beliau sudah keceplosan dengan statementnya kepada media. Hal ini lah yang kemudian sedikit menggelitik kita. Kan tidak ‘lacur jika pada tahap penyelidikan dan penyidikan seorang Jaksa bicara seperti itu. Maka seperti yang saya katakan tadi, apa sebenarnya ‘Niat’ Kejati Riau dalam penanganan kasus korupsi ini,” sindir Daud Frans.

(Mengutip pemberitaan media ini pada edisi lalu, Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di hadapan wartawan mengataka “mengembalikan kerugian negara bukan berarti bersalah”)

Jadi dalam trilogi hukum itu ada kemanfaatan, keadilan dan penegakan hukum. Kalau bicara kemanfaatan maka kerugian negara sudah dikembalikan, tapi dalam perspektif penegakan hukum tentunya tidak ada tebang pilih. Mengembalikan kerugian negara tentu tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum, itu hanya unsur meringankan, paparnya.

“Jadi penyidik harus segera menetapkan Bupati Pelalawan H. M Harris sebagai tersangka. Sekali lagi, jangan tebang pilih !” pungkas Daud Frans.

Disisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Sugeng Riyanta ketika dikonfirmasi crew media ini, Kamis (7/12) melalui sambungan telepon sepertinya enggan berkomentar banyak.

“Terkait DTT dan Keterkaitan Bupati Pelalawan HM. Harris saat ini proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan, jadi mari kita ikuti saja proses persidangan,” ujarnya diujung telepon.

“Jadi kalau sudah sampai di Persidangan, yang berhak untuk menghadirkan, saksi atau terdakwa merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Saat ditanya, status HM. Harris, lagi-lagi Sugeng Riyanta menyebutkan “Kita ikuti saja proses sidang”.

Ditanya komitmen Kejati Riau, dalam penegakan hukum atas kasus Topikor DTT Pelalawan. Dikatakan Sugeng, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, siapa saja yang terlibat dengan kasus hukum, akan diproses sesuai dengan aturan hukum, pungkasnya.**(Tim)

Tinggalkan Balasan