DUMAI, SUARAPERSADA.com – Josua Sibuea, warga Jalan Siderejo Gg Mulia, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, terdakwa kasus sabu dan ekstasi dihukum hakim selama 5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Irwan Sormin, merupakan rekan terdakwa Josua Sibuea dalam perkara yang sama, juga di jatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Vonis hukuman masing-masing terdakwa selama 5 tahun penjara, dibacakan hakim majelis di pimpin hakim Azis Muslim SH, dalam sidang lanjutan pembacaan putusan, Selasa (19/9).
Selain hukuman 5 tahun penjara yang di vonis kandas itu, terdakwa Josua Sibuea dan Irwan Sormin, juga dihukum denda masing-masing 1 miliar rupiah.
Apabila denda tidak di bayar, maka terdakwa akan mendapat hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Josua dan Irwan Sormin, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Andy Bernard Simanjuntak SH.
Sebelumnya, JPU Andi Bernard menuntut Josua dan Irwan dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara.
Sebagaima terungkap dalam persidangan sebelumnya, barang bukti dalam perkara ini diantaranya, 9 paket besar sabu-sabu, 6 paket sedang dan kecil setara 15,46 gram, pil ekstasi 2 butir dan plastik kecil pembungkus sabu.
Terdakwa Josua dan Irwan di tangkap petugas BNN Kota Dumai di gudang dirumah milik Josua, Jalan Siderejo, Gg Mulia, 1 juli 2017, sekitar pukul 19 30 wib.
Sebagaimana di ketahui, Josua Sibuea, merupakan anak salah seorang pengusaha angkutan bus antar kota antar provinsi (akap) di Kota Dumai.
Sedangkan terdakwa Irwan Sormin, juga warga Kota Dumai ~ Riau.
Kedua terdakwa ini di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang ~ undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**(Tambunan)






















































