Sidang Beragendakan Bantahan JPU Terhadap Pledoi 5 Terdakwa Berlangsung Singkat

1
1092

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang pembacaan nota sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH terhadap isi Pledoi ke Lima terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digelar, Rabu (28/11/18) di ruang sidang Dr Atmadja Pengadilan Negeri Kls IA Dumai, berlangsung singkat.

Dalam isi nota sanggahannya JPU Agung Nugroho SH dengan tegas menyatakan kalau pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, tetap dalam dakwaan dan tuntutannya.

“Selaku JPU dalam perkara ini. Saya tetap pada dakwaan dan tuntutan saya yang mulia. Dan sebagai tambahannya, saya mohon Majelis Hakim mengadili perkara ini yang seadil-adilnya,” ujar Agung Nugroho SH, diakhir pembacaan nota sanggahannya.

Sementara pada sidang sebelumnya ke 5 lima terdakwa (Andre Daniel Simorangkir, Agustinus Hutagaol, Natal Bahari Sitorus, Agus Marlianto dan Edy Surwanto) melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan, menolak seluruh dakwaan dan tuntutan 30 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dalih penolakan menurut Kuasa Hukum ke Lima terdakwa, bahwa dakwaan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Psl 55 ( 1) Ke (1) KUHPidana dan tuntutan 30 bulan penjara yang disampaikan JPU di persidangan sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti isi nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Andre Daniel Simorangkir yang dibacakan Pengacara Cassarolly Sinaga SH dan Mangaratua Tampubolon SH  di depan persidangan, Kamis ( 15/11/18 ) lalu misalnya.

Terdakwa Andre Daniel Simorangkir melalui Kuasa Hukumnya dengan sangat gamblang mengatakan kalau keyakinan JPU mengajukan dakwaan dan tuntutan penjara 30 bulan (Dua Tahun Enam Bulan) sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan dalil penolakan menurut terdakwa, dirinya bersama terdakwa lainya (Agustinus Hutagaol, Natal Bahari Sitorus, Agus Marlianto dan Edy Surwanto) hanya melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, bukan melanggar Pasal 263 Ayat ( 1 )  KUHP Jo Psl 55 Ayat ( 1 ) KUHPidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Demikian halnya dengan bunyi nota pembelaan terdakwa Agus Marlianto. Agus Marlianto melalui berkas Pledoi yang dibacakan Kuasa Hukumnya Junaidi SH juga menyebutkan tidak terima dan menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan dalil atau alasan penolakan seluruh dakwaan dan tuntutan menurut isi Pledoi Agus Marlianto.

Seperti di wartakan media ini sebelumnya, bahwa terdakwa Andre Daniel Simorangkir, Natal Bahari Sitorus, Agustinus Hutagaol, Agus Marlianto dan Edy Surwanto dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Kls I A Dumai, akibat adanya laporan dari pihak Managemant Perusahaan Wilmar Group Dumai ke pihak Penyidik Polres Dumai yang menyebutkan kalau kelima karyawan Wilmar Group ini telah melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat/dokumen pada bulan Juli 2018 silam.

Atas laporan tersebut, kemudian penyidikan berkembang sampai ketahap P21 dan sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kalau ke lima terdakwa di yakini telah terbukti melanggar Psl 263 Ayat ( 1 ) KUHPidana dan Jo Psl 55 Ayat ( 1 ) KUHPidana.

Dipersidangan berikutnya kebenaran mulai terungkap. Seluruh keterangan saksi dan barang bukti CCTV yang di hadirkan JPU telah melemahkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut  Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.**(Mulak Sinaga)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan