Rumah Gajah Tercemar, ARIMBI Minta Kapolda Turun Tangan

0
63
Kepala Suku Anak Rimba Indonesia, Mattheus Simamora

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Usai mengajak Kapolda Riau melaksanakan Green Policing, Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) resmi mengadukan PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sutan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) dan Pusat Latihan Gajah Minas (PLG Minas) ke Polda Riau, Senin (9/2/2026).

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani pada salah satu media yang disampaikan melalui Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir yang menyatakan bahwa kasus pencemaran TTM di kawasan Tahura SSH sudah lama dan mempersilahkan ARIMBI untuk membuat laporan baru.

Ketua Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora dalam keterangannya kepada sejumlah media, Jumat (13/2/2026) menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi “Rumah Gajah” yang hingga saat ini belum dipulihkan pasca alih kelola kepada PT. Pertamina Hulu Rokan. Selain itu ARIMBI Juga mengendus indikasi pembiaran terhadap pencemaran pada kawasan tersebut.

“Saat ini kita sedang mendalami serah terima antara PT. CPI dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas. Dimana dalam Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2020 tersebut alokasi dana Abandonmet and Site Restoration tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan pasca operasi hulu minyak seperti menutup sumur secara permanen (plug and abandonment), membongkar fasilitas produksi, serta memulihkan lingkungan lokasi (restorasi) ke kondisi semula atau mendekati kondisi awal, namun tidak memuat pemulihan pencemaran lingkungan yang terjadi di luar area produksi,” papar Mattheus.

Lanjut Mattheus, untuk Kawasan Tahura SSH dan PLG Minas tidak ada ditemukan sumur minyak dan kegiatan pendukung untuk eksplorasi minyak, sehingga ARIMBI  menduga selain tidak melakukan pengelolaan limbah B3, diduga PT. CPI melakukan praktik dumping illegal di Kawasan Tahura SSH dan PLG Minas.

“Pengaduan ARIMBI ini sebagai bukti bahwa ARIMBI mewakili kepentingan Negara agar ada penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan hidup ini. Karena pembiaran ini juga membuktikan bahwa Pemerintah tidak berupaya memulihkan atau mengajukan gugatan ganti rugi pencemaran lingkungan berupa tanah terkontaminasi minyak di Kawasan Tahura SSH dan PLG Minas,” ujar Mattheus.

Untuk itu, ARIMBI meminta kepada Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajarannya melakukan  penyelidikan atas pengaduan ARIMBI tersebut dan kalau perlu turun kelokasi untuk meninjau tanah terkontaminasi minyak tersebut serta bersama-sama serta mengkampanyekan kerusakan lingkungan di Tahura SSH dan PLG Minas agar menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Kapolda jangan terjebak dengan narasi telah dilakukan pemulihan lingkungan yang menjadi dalil pihak terlapor tersebut sebagai dasar ultimum remedium. Karena berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3 tidak termasuk penegakan hukum ultimum remedium,” pungkas Mattheus.***

Sumber:ARIMBI

Tinggalkan Balasan