MEDAN, SUARAPERSADA.com – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut belum bisa menetapkan siapa tersangka atas kasus penggemukan sapi di beberapa dari lokasi yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
“Belum, belum ada orang yang disangka bersalah dalam kasus itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa (01/09).
Menurut dia, belum adanya penetapan tersangka karena unsur tindak pidananya belum terpenuhi. Alasannya, proses yang disebut penggemukan sapi yang dilakukan pemilik lokasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut, diketahui sapi yang ditemukan di lokasi masih berjangka waktu 14 hari setelah diterima dari importir.
“Seharusnya sesuai ketentuan, proses penggemukan itu membutuhkan waktu 120 hari. Namun, lokasi yang kita gerebek itu sapi-nya belum sampai 120 hari,” terang Kabid Humas.
Sementara soal kenaikan harga dan kelangkaan sapi karena adanya faktor permainan spekulan, dia menyebut belum bisa dipastikan. Kata dia, kelangkaan daging sapi di pasaran karena minimnya minat beli pedagang dari importir.
“Kalau menurut saya, kelangkaan itu terjadi karena pedagang tidak mampu membeli daging sapi sehingga tidak ada yang dijual. Dari importir, harga sapi sudah mahal sehingga daya beli minim,” jelasnya.**Win



















































