Perumahan Karyawan ‘tak Layak Huni, PT Langgam Inti Himbrindo ‘Kangkangi’ UU K3

0
518

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – PT Langgam Inti Himbrindo diduga kangkangi undang undang tentang K3 dengan menempatkan karyawan pada barak yang jauh dari kata layak. Penelusuran awak media ini di lokasi, perumahan karyawan ini sangat memprihatinkan dan tidak layak huni.

Menurut pengakuan salasatu karyawan yang enggan menyebutkan namanya kepada suarapersada.com mengatakan bahwa kondisi mereka sangat menderita selama bekerja pada perusahaan ini. “Beginilah kondisi kami, pak. Udalah gaji minim, vasilitas tidak layak,” ujarnya pekan lalu.

“Yang lebih ironisnya kami diperintahkan tetap memanen walaupun kebun tersebut banjir mencapai ketinggian dua meter lebih, bukan hanya itu saja perusahan ini pun (Langgam Inti Himbrindo –red ) mempekerjakan anak dibawah umur,” sebut sumber tersebut.

Dengan penjelasan sumber tersebut nampaknya PT LIH membuat karyawan menjadi sapi perahan dan ini pelanggaran yang sangat tidak manusiawi, padahal K3 adalah salahsatu syarat mutlak untuk mendapatkan ISO dalam legalitas perkebunan sawit yang telah memiliki PKS tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi melalui Humas PT LIH, Usman, mengelak dan mengatakan kalau hal tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, kami tidak memaksa karyawan untuk bekerja,” ujar Usman diujung telepon.

“Juga mengenai adanya laporan karyawan terkait vasilitas kami sudah melakukannya dengan se- efisien mungkin,” tandas Usman mengelak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM TOPAN-RI kabupaten Pelalawan, Abdul Muaz, SH angkat bicara. Menurutnya Disnaker Kabupaten Pelalawantidak boleh diam dengan kejadian ini. “Mereka harus segera mengambil tindakan demi kesejahteraan para karyawan ini,” ujarnya lantang.

“Dan juga kepada DPRD komisi yang membidangi kesejahteraan karyawan agar memanggil perusahaan tersebut, bilaperlu Izinnya dicabut, agar menjadi pembelajaran kepada perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak semena-mena kepada nasib dan kesejahteraan karyawan,” imbuhnya.

Menurutnya jika ha ini dibiarkan, maka apa yang diprogramkan Bupati Pelalawan HM Harris dalam menyukseskan kesejahteraan rakyat tidak akan telaksana. Termasuk dalam menuntaskan masalah kemiskinan (Daulad Nababan)

Tinggalkan Balasan