Pencucian Sungai Kerumutan, “Niat Baik Bupati Pelalawan Melawan Hukum, ARIMBI Siapkan Laporan”

0
331

7PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kisruh antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau soal kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan beberapa waktu lalu diduga dipicu karena sikap arogansi Bupati yang mengabaikan aturan dan peraturan perundang-undangan terkait ANDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan izin lingkungan.

Dalam sebuah pemberitaan yang dilansir beberapa media pada Selasa (20/09/22) lalu, saat melakukan rapat virtual yang juga dihadiri Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan BBKSDA Riau dan beberapa NGO pemerhati lingkungan, Bupati Pelalawan, H Zukri sempat mengutarakan kekecewaannya karena kegiatan normalisasi sungai Kerumutan ditentang oleh BBKSDA Riau.

Saat itu Bupati Zukri mengatakan kecewa karena kegiatan tersebut ditentang, “ketika kami berupaya melakukan pembersihan (sungai Kerumutan) dilarang bahkan mau dipidanakan, jujur saya tidak bisa berkomentar dan bahkan kecewa. Padahal pembersihan sungai Kerumutan sudah lama diinginkan masyarakat setempat,” tegasnya saat itu.

lanjut Bupati Zukri, tujuan kita melakukan pembersihan sungai Kerumutan adalah baik, tidak ada maksud ngapa-ngapain. “Tujuannya adalah mempertahankan bumi, hutan seluruh flora dan fauna diciptakan Allah dan memperbaiki kembali, itulah mimpi kita,” ujarnya ketika itu

Namun terkait kegiatan normalisasi atau pencucian sungai Kerumutan tersebut, diam-diam Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) rupanya melakukan pendalaman dan menemukan beberapa fakta hukum. Disamping posisi sungai Kerumutan yang berada dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, ternyata kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan tersebut juga diduga tanpa dilengkapi ANDAL, RKL-RPL dan izin lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus, Selasa (25/10/22) di markas rembuk Pekanbaru menanggapi persoalan tersebut. “Sangat disayangkan tujuan baik pak Bupati tersebut terganjal oleh aturan perundang-undangan. Semestinya jika itu dilakukan dengan memenuhi syarat dokumen lingkungan tentu akan multi manfaat. Disatu sisi masyarakat terbantu, tetapi disisi lain masyarakat teredukasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, dari data yang berhasil dikumpulkan oleh ARIMBI, kegiatan normalisasi atau katanya cuci sungai tersebut sebenarnya telah terencana dengan baik, hanya saja recana tersebut tidak matang karena tim konsorsium yang dibentuk tidak melakukan pengurusan perizinan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. “Jadi, niat baik Bupati tadi menjadi tidak baik ketika dilakukan dengan cara melawan hukum. Ditambah lagi dengan adanya surat yang ditandatangai Bupati perihal permintaan pencairan sejumlah dana kepada perusahaan, apakah itu domain seorang Bupati ?” papar Mattheus.

“Iya, kita sudah kirimkan somasi kepada Bupati, DLH Pelalawan dan tujuh perusahaan yang kita duga terlibat mendanai kegiatan normalisasi ilegal sungai Kerumutan tersebut,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan dilakukan ARIMBI dalam persoalan ini,.

Eko Novitra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya terkait kegiatan pembersihan sungai Kerumutan tersebut, namun tidak memberikan jawaban sekalipun telepon tampak tersambung.***

Tinggalkan Balasan