Mahasiswa dan LP3D Desak Poldasu Tangkap Penerima Uang Pembangunan Patung Yesus

0
321

MEDAN, SUARAPERSADA.comPuluhan mahasiswa tergabung dalam Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D), mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap penerima uang Rp 2 miliar dalam dugaan korupsi pembangunan Patung Yesus di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), LL Panjaitan.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Selasa (21/03) siang.

Mereka menyebut proses hukum kasus dengan nilai anggaran Rp 6 miliar tersebut tebang pilih, karena Polres Taput hanya menetapkan dua tersangka, yakni MS selaku pelaksana proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami meminta Poldasu menjadikan LL Panjaitan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan patung Yesus karena telah menerima Rp 2 miliar dan tanpa bisa dipertanggungjawabkan,” ucap koordinator aksi Tony Hutagalung didampingi Rahlan Sanrico L Tobing.

Dalam orasinya, massa juga meminta kepolisian menindaklanjuti kasus pembangunan patung Yesus secara cepat, tepat dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindak tegas setiap oknum koruptor tanpa tebang pilih dan ciptakan perlakuan hukum yang adil di tengah-tengah masyarakat seperti UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1.

“Kami juga meminta kepolisian agar menyikat dan menindak tegas oknum-oknum mafia hukum yang terlibat korupsi tanpa memandang jabatan dan pangkat,” desak massa.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Polres Taput masih terus mendalami penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan patung Yesus. ‪Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru.

”Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujar Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung Yesus tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput.

”Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan,” terang Nainggolan.

Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Tapanuli, Rahlan Sanrico Tobing meyakini masih ada orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek patung Yesus, yakni LL Panjaitan karena telah menerima uang Rp 2 miliar dari tersangka MS untuk pembuatan casing Patung Yesus, namun dikerjakan tidak sesuai pesanan.

”Uang Rp 2 miliar sudah diterima, namun pesanan casing dari tembaga malah dibuat LL Panjaitan dari aluminium. Dari sinilah temuan dugaan korupsi itu hingga diselidiki oleh Polres Taput,” kata Rico Tobing.

Terkait kejanggalan itu, terangnya, pihaknya telah menyurati Kapolda Sumut pada Rabu (15/02) dan ditembuskan Presiden RI, Kapolri, Kejagung RI, KPK, Kompolnas dan lembaga hukum lainnya.**Win

Tinggalkan Balasan