Kuasa Hukum Solina akan Laporkan Hakim ke KY

0
938

PEKANBARU, SUARAPERSADA.comKisruh pencabutan hak asuh Solina oleh Pengadilan Negeri Bengkalis tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum Solina, Daud Frans MP, SH & Associates akan segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim ke Komisi Yudisial.

Hal tersebut disampaikan Daud Frans MP, SH didamping dua sejawatnya, Bangkit Pasaribu, SH dan Maspriadi Girsang, SH kepada suarapersada.com, dalam sebuah pertemuan dibilangan jalan Rajawali, Pekanbaru, Senin (20/3).

Kepada media ini, Daud Frans mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Penetapan terkait putusan pencabutan hak asuh anak dari Solina kepada Erwin Tjahjono.

“Kita melihat Hakim tidak cermat dalam memutuskan suatu perkara dengan mengabaikan permohonan eksekusi atas putusan perkara No. 06/PDT.G/2010/PN.BKS yang telah terlebih dahulu kita ajukan tepatnya pada 15 Oktober 2016 dan diterima oleh PN Bengkalis tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 15.46 Wib. Sedangkan putusan pencabutan hak tersebut ditetapkan tanggal 13 Desember 2016. Artinya masih ada tenggat waktu untuk mempertimbangkan permohonan eksekusi tersebut,” papar Daud Frans.

Lanjut Daud Frans lagi, hal kedua yang menjadi bahan pelaporan adalah Hakim menggunakan surat pernyataan dari kedua anak yang nota bene masih dibawah umur sebagai salah satu bukti dalam membuat keputusan.

“Jelas kedua anak tersebut belum mempunyai kecakapan hukum karena masih dibawah umur, namun Hakim telah menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam membuat keputusan,” ulas Daud Frans.

Bangkit Pasaribu, SH

Menimpali apa yang disampaikan Daud Frans, Bangkit Pasaribu mengungkapkan kebulatan tekad akan melaporkan prilaku Hakim dalam waktu dekat.

Menurutnya, prilaku Hakim yang menyimpang sehingga menimbulkan suatu putusan yang merugikan pihak-pihak lain atau masyarakat dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial atau melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Hal tersebut diatur pada pasal 1 angka 7 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Ri No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 menyebutkan pelapor adalah setiap orang atau badan yang menyampaikan laporan pengaduan mengenai suatu dugaan pelanggaran,” ujar Bangkit Pasaribu.

Hakim Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Wimmi D Simarmata saat memberikan karifikasi kepada suarapersada.com

Sebelumnya pada Rabu (15/3) yang lalu, Hakim Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, Wimmi D Simarmata saat diwawancarai suarapersadacom menjelaskan bahwa sidang peralihan hak asuh yang dilaksanakan pada 13 Desember 2016 lalu berdasarkan adanya permohonan dari Erwin Tjahjono yang meminta peralihan hak asuh anak.

“Jadi perkara itu adalah perkara voluntarian, yang biayanya disukarelakan dalam sekum terbatas dengan waktu dan dalam hukum acara perdata tidak dibatasi untuk penetapannya. Jadi hampir seluruh persidangan perkara permohonan setelah hakim menetapkan hari persidangan dan dihari persidangan itu dijatuhkanlah keputusan atau penetapan, kecuali terhadap persidangan tersebut masih dibutuhkan pembuktian atau pemohon mengajukan agar sidang ditunda,” jelas Wimmi D Simarmata.

“Biar nggak keluar rambu kita lihat penetepannya, di penetapan itu sudah dimasukkan dasar-dasarnya,” kata Wimmi sembari memerintahkan bawahannya untuk mengambilkan turunan penetapan dimaksud.

Lanjutnya, “Tapi pada saat itu adik kandung dari ibu Solina dan pembantu Erwin Tjahjono pada saat itu datang sebagai saksi dibawa oleh kuasanya, Keyakinan pada saat itu timbul setelah saya tanyakan ke adik kandung Solina bahwa kedua anak tersebut diasuh oleh abang iparnya (Erwin Tjahjono),” paparnya.

Ketika ditanyakan tentang adanya upaya menghalang-halangi tergugat untuk menjalankan hak asuh sebagai mana tertuang dalam putusan No. 06/PDT.G/2010/PN.BKS gugatan perceraian, Wimmi malah menyarankan agar tergugat sebaiknya mengajukan upaya hukum.

“Mungkin solusinya lebih tepat kalau terhadap itu sesudah adanya penetapan, dia masukkan aja gugatan terhadap penetapan itu, karena kita sudah sesuai amar putusan yang sebelumnya menyebutkan Erwin Tjahjono dapat mengajukan permohonan ke PN Bengkalis untuk mencabut hak asuh tersebut. Tidak ada kata-kata eksekusi dan gugatan,” ujarnya sembari membacakan isi amar putusan.**(mora)

Tinggalkan Balasan