PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Ketua Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Kota Pekanbaru, Ferry Shandra Pardede, mengaku kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru, yang menghentikan kegiatan beribadah di HKBP yang berlokasi di Jalan Siak Panam Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Ferry Shandra Pardede di Kantor IKBR Kota Pekanbaru Jalan Sawai, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Kamis (9/7).
Mantan anggota DPRD Pekanbaru dua periode ini menegaskan, pelarangan beribadah tersebut berdasarkan surat Nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020, tentang Penghentian Kegiatan Peribadahan di Rumah tempat tinggal, tanggal 3 Juli 2020. yang ditanda tangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Prkanbaru. Azwan,M.Si, terangnya.
Baca Juga : Ir. Manaor Sinaga : “IKBR tidak Berubah Nama”
“Jika ada kekurangan persyaratan mendirikan salah satu rumah ibadah, seharusnya pemerintah dapat memberikan sebuah solusi, bukan malah mengeluarkan larangan beribadah, “tegasnya.
Menurut Ferry, pemerintah dalam hal ini Walikota Pekanbaru, seharusnya memberikan jalan tengah, jika ada permasalahan pembangunan rumah ibadah HKBP Tampan Jl. Siak Pekanbaru, bukan malah mengeluarkan surat pelarangan beribadah, sebagaimana yang santer dalam pemberitaan dibeberapa media di Pekanbaru.
“Kita semua tau, beribadah dengan kepercayaan setiap orang adalah hak azazi manusia, sebagaimana yang diatur dalam UUD 45, untuk itu kita berharap kearifan pemerintah serta seluruh komponen masyarakat dan stake holder untuk segera dituntaskan, serta peran pihak aparat untuk segera mengambil tindakan cepat,” tuturnya lagi.
Baca Juga : Kuasa Hukum Richie Pernando Pasaribu: “Dakwaan JPU Terkesan Emosional”
Ditambahkannya, selain kearipan pemerintah, dan kepedulian pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan lainnya selaku organisasi rumah ibadah untuk mengambil langkah langkah penyelesaian yang menjadi permasalahan rumah ibadah HKBP Tampan.

“Peran serta ketua PGI untuk mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian penghentian beribadah gereja, selain itu juga kita berharap untuk jemaat bisa bersosialisasi baik dengan lingkungan disekitar gereja, tuturnya.
Raya Desmianto, tokoh muda lintas oraganisasi, juga menyayangkan keluarnya surat Walikota Pekanbaru, yang menghimbau penghentian sementara ibadah di Gereja HKBP Tampan.
Baca Juga : Tokoh Batak Riau Ini Nilai Andi Rachman Pemimpin Ideal, Tak ‘Grusak-grusuk’
“Penghentian ibadah tersebut merupakan pelanggaran HAM, sebab kebebasan beragama telah dijamin oleh negara, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 45.
Menurut Raya, selain pelangggaran HAM, Walikota juga sudah mengingkari janji kampanye politiknya, saat berkampanye di periode ke 2, dimana saat itu jargon yang di jual untuk kalangan kaum minoritas, Firdaus ST. MT yang berjanji, akan mempermudah perizinan rumah ibadah. “tukasnya, (manaor Sinaga)






















































