MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara dr Bobby Simanjuntak dan Direktur RSU Tarutung dr Ganda Nainggolan, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu, untuk pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB.
“Kami sudah layangkan surat panggilan untuk hadir di Polda pada Senin dan Selasa kemarin untuk pemeriksaan sebagai saksi, tetapi keduanya tidak hadir,” kata Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. Ahmad Haydar melalui Kanit Kanit II Tipikor Kompol Hasan By, di Mapoldasu, kepada wartawan.
Selain kedua pejabat itu, dua mantan direktur RSU Tarutung lainnya juga sudah dipanggil, tetapi tidak datang. “Mereka tidak datang pada panggilan pertama, karena itu akan dilayangkan surat panggilan kedua,” katanya.
Disebutkannya, pengadaan 11 item Alkes dan KB di RSU Tarutung senilai Rp8,3 milliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2012 di mark up, sehingga negara dirugikan. Namun, Hasan belum dapat memastikan jumlah kerugiannya, termasuk penetapan tersangka kepada ke empatnya.
“Belum lah, karena mereka juga belum diperiksa. Tetapi jika dari pemeriksaan ada keterlibatan mereka dalam mark up anggaran, tentu dijadikan tersangka,” kata dia.
Mengenai keterlibatan mantan Bupati Taput Torang Lumban Tobing dalam kasus itu, Hasan juga belum dapat menjelaskan, karena penyidikan masih kepada bawahan Bupati. “Untuk saat ini, upaya dilakukan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Mengenai siapa yang menjadi tersangka tergantung hasil penyelidikan,” sebutnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Taput, setelah adanya temuan korupsi dalam pengadaan Alkes dan KB di RSU Tarutung, namun kemudian dilimpahkan ke Poldasu pada Rabu, 21 Januari 2015. Untuk kasus itu, Unit Tipikor Polres Taput telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Tarutung berinisial HS.***Win
















































