MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Polri diwajibkan menjaga netralitas dalam menangani perkara yang sedang ditangani. Hal itu di tegaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf di Mapoldasu, Kamis (19/03).
Helfi mengatakan, dalam Pendidikan Kejuruan Reserse di kepolisian, setiap Personel Polri telah di tekankan harus selalu bersifat independent, demi menjaga etika penyidikan dan Profesi Polri. Dengan begitu, setiap penyidik Polri dapat bersikap netral dalam penanganan perkara, sehingga kebenaran materil perkara dapat terus terjaga.
“Semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kemudian, dikuatkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2006, tentang Kode Etik Profesi Penyidik Pada Polri,” ujarnya kepada wartawan.
Menjawab pertanyaan wartawan, Helfi mengaku, dalam menangani suatu perkara, penyidik dapat melanggar Kode Etik Profesi bila melakukan pertemuan dengan salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pribadi, sehingga merubah kebenaran materil perkara. “Untuk pelanggaran itu, oknum penyidik tersebut dapat menerima sanksi berupa hukuman dan tindakan disiplin,” tegasnya.
“Tapi, kalau pertemuan secara pribadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi, tidak menjadi masalah,” tambahnya.
Dikatakan, pelanggaran akibat pertemuan untuk kepentingan pribadi penyidik yang mempengaruhi proses penyidikan, dijabarkan dalam Pasal 6 PP No 2 Tahun 2003.
Dijelaskan, dalam Pasal 6 huruf J PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan itu dapat berupa keberpihakan penyidik dalam perkara pidana yang sedang ditangani. Sementara, lanjutnya, dalam Pasal 6 Huruf K PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan dapat berupa manipulasi perkara.
“Jadi, semua telah diatur secara jelas dan ada sanksi tegas yang dapat diberikan kepada oknum penyidik yang melakukan pelanggaran saat menangani suatu perkara,” tandasnya.***Win
















































