DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru Riau hari ini, Kamis (19/3) membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Iskandar oknum pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai dengan hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp. 309 juta subsidaer 2 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Tipikor terhadap terdakwa Iskandar dalam agenda sidang hari ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana tim JPU Kejari Dumai sebelumnya menuntut terdakwa Iskandar selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. JPU maupun Hakim majelis menyatakan hal yang sama bahwa terdakwa Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Disela-sela acara sidang pembacaan putusan perkara tersebut usai digelar di PN Tipikor Pekanbaru Riau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Eko Siwi Iriyani SH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah YP, SH MH ketika dihubungi suarapersada.com membenarkan vonis 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap terdakwa Iskandar sudah Inkrah karena JPU menerima putusan Hakim majelis Tipikor itu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai Hendarsyah, bersama Jaksa Andriansyah SH MH, Andy Bernard SH MH dan Dewa Awatara SH sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, selain vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor terhadap terdakwa Iskandar selama 4 tahun dan 2 bulan penjara. dalam putusan hakim itu katanya, Iskandar juga di hukum membayar uang pengganti denda sebesar Rp 309 juta.
Apa bila uang pengganti itu katanya tidak bisa dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 2 tahun lagi. Menurut Hendarsyah menambahkan, kerugian Negara atas kasus korupsi uang langganan Koran itu disebutkan sebesar Rp 618 juta.
Sementara itu dijelaskan Hendarsyah lagi, Barang Bukti yang berhubungan dalam perkara tersebut dikembalikan kepada JPU oleh Hakim Tipikor, dimana katanya BB dimaksud akan dipergunakan JPU dalam perkara Asyari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dumai yang sudah dijadikan tersangka oleh Polres Dumai (Belum ditahan-red) dalam perkara yang sama.
Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi langganan Koran itu dipimpin oleh Hakim Ketua Masrun SH MH dengan hakim anggota Isnurul SH MH dan Suryadi SH MH.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penggelapan uang Koran sejumlah media harian maupun mingguan yang berlangganan di Sekretariat DPRD Dumai terangkat ke ranah hukum, atas laporan salah seorang wartawan di Dumai.***Tambunan
















































