PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Kepulauan Meranti, M.Adil terus bergulir. Hari ini, Senin (16/5/2023) penyidik KPK kembali meminta keterangan dari 9 orang saksi-saksi.
Diketahui M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umroh, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Baca Juga :
- Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Kejati Riau Tetapkan Empat Tersangka
- Cegah Tindak Pidana Korupsi, Seluruh OPD Harus Tingkatkan Pelayanan Publik
- DPP-SPKN Desak Kejagung Evaluasi Bawahannya Yang Tutupi Kasus Korupsi
“Benar hari ini (15/5) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK Penerimaan fee Jasa Travel Umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023)
Adapun beberapa Pejabat, PNS Pemkab Kepulauan Meranti, ASN dan seorang kalangan swasta yang dipangil untuk dimintai kesaksiannya antara lain:
1. Bambang Suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti
2. Findi Handoko, Karyawan Swasta
3. Erry Yoserizal, PNS
4. Dita Anggoro, PNS
5. Mardiansyah, PNS
6. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti
7. Fajar Triasmoko, Kadis PUPR Kepulauan Meranti
8. Tarmizi, Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti
9. Dahlia Wati, PNS (Bendahara Gaji BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” pungkas Ali Fikri .***

















































