BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- PT.Roberto Saut Jaya (SRJ) melalui staf lapangan nya. Uje, membantah kalau pekerjaan proyek Pengaman Pantai pulau terluar Desa Muntai Barat yang diperoleh perusahan nya melalui proses lelang di BWS III Sumatra senilai Rp 15,2 Miliyar terjadi take over atau berpindah tangan ke pihak lain.
Uje didampingi maneger keuangan PT.RSJ, Jefri bersama dua orang rekanan lain nya diduga utusan dari pihak perusahan membantah kalau ribuan kayu crocok yang mereka beli dari masyarakat adalah kayu mangrove, yang merupakan kayu yang dilarang.
Mereka juga membantah kalau kayu cerocok yang menumpuk di area dusun indah sari desa Muntai Barat dengan ukuran kecil atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja.
Namun begitu ia sempat mengakui kalau memang ada kayu jenis mangrove serta kayu berukuran kecil, namun telah mereka sorter dan jumlah nya tidaklah mencapai ribuan batang, hanya puluhan batang, aku nya.
Tak hanya cukup disitu, klarifikasi yang disampaikan kepada media ini terkait pemberitaan media ini serta beberapa media lain sebelumnya berjudul :”PT.Roberto Saut Jaya,Terindikasi Tampung Ribuan Kayu Ilegal, APH Didesak Tindak Tegas”.
Bahkan sang staf tersebut didampingi dua orang warga Desa Muntai barat yang berperan sebagai pengepul kayu dari masyarakat sebelum dijual kepihak perusahan. Salah seorang diantaranya yang merupakan adik kandung dari kepala Desa Muntai barat, Ali, membantah kalau kepala Desa muntai barat terlibat selaku sub kontraktor pengadaan kayu cerocok mengatakan “saya tegaskan tidak benar pak, kalau kepala Desa Muntai Barat selaku sub kontrak pengadaan kayu crocok, yang benar nya adalah pak safri” ungkap uje.
Klarifikasi yang disampaikan oleh staf PT.RSJ diresto Berlian Hotel itu, saat tim Media menyebutkan bahwa pohon mangrove bukan hanya kayu bakau saja yang sebagaimana mereka pahami dan sorter, akan tetapi yang dimaksud dengan pengertian mangrove adalah pohon atau kayu kayan yang tumbuh atau hidup di air payau.
Sedangkan diantara ribuan kayu cerocok yang menumpuk di pinggiran jalan poros Bantan Timur -Muntai barat tepat nya areal dusun indah sari Desa Muntai barat punya PT.RSJ sebagian nya terdapat kayu mangrove jenis kayu bakau dan sebagian besar lagi kayu mangrove tapi bukan kayu bakau
Diberitakan sebelumnya, bahwa cerocok yang digunakan tidak hanya dari pohon mangrove semata, bahkan sejumlah kayu hutan alam lainya seperti kayu Geronggang, trembasah, glam tikus dan lain-lain yang terdapat pada pada tumpukan kayu ribuan batang target untuk crocok proyek pengaman pantai desa muntai barat yang di ambil ilegal.
Terkait dengan tidak sesuainya ukuran besar kayu crocok yang dibantah oleh Uje dalam pemeberitaan Media ini sebelum nya, jika benar- benar PT.RSJ berpedoman pada ketentuan dokumen lelang proyek Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar Propinsi Riau Tahap III Desa muntai Barat tahun 2023, sesuai sepesifikasi kayu cerocok yang semesti digunaksan adalah ukuran 10-15 CM,L = 4M, atau ujung kayu 10 CM – pangkal kayu ukuran 15 CM, panjang 4 Meter.
Namun fakta dilapangan ribuan batang kayu yang ada di lokasi penumpukan, rasa nya sulit untuk mencari ukuran pangkal kayu ukuran 15 CM, ujung ukuran 10 Cm, yang ada boleh dikatakan rata-rata kurang lebih ukuran pangkal hanya di bawah 10 Cm, sementara ujung nya di perkira kurang lebih 7 cm kebawah.
mengacu pada sepesifikasi file dokumen lelang, untuk item persiapan sebelum pekerjaan dimulai, penyedia barang /jasa yang memperoleh pekerjaan wajib menyediakan antara lain
-Direksi Keet, -Barak Pekerja -Gudang. Adapun untuk direksi
keet ukuran nya 4 x 6 m dengan ketentuan minimal : Konstruksi Kayu, Atap Seng Gelombang, Lantai Beton Tumbuk 5 cm, Dinding papan/kayu atau tripleks serta Jendela dan Pintu.
Sementara untuk kantor pelaksana ukuran 3 x 4 m, dengan kondisi sebagaimana direksi keet.
Gudang berukuran secukupnya sebagai persyaratan pada umumnya dengan menjamin keamanan dan kualitas terhadap bahan-bahan material yang ditempatkan.
Barak kerja harus dapat menjamin keselamatan dan kemanan pekerja, serta terjamin terhadap kesehatan. Direksi Keet, barak kerja dan gudang harus berada dekat lokasi
pekerjaan, mudah di jangkau dan dapat mendukung kelancaran pekerjaan
dilapangan. Segala biaya yang berhubungan dengan direksi keet, barak kerja dan gudang menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa. Bila ditentukan lain maka penyedia barang/jasa dapat melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan pihak
ketiga untuk bangunan-bangunan tersebut dengan ketentuan sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi. Sumber Air Bersih (Tawar) dan P3K harus dekat pantai.
Namun fakta dilapangan, pihak perusaahan hanya menyewa dua buah rumah warga, salah satu nya rumah bantuan pemerintah untuk warga kurang mampu dan satu lagi rumah warga setempat. Sedangkan gudang untuk penumpukan material seperti kayu cerocok dan lain-lain tidak kelihatan.
Hal lain yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, pembangunan pengaman pantai disekitar pantai desa Muntai barat yang akan bangun oleh rekanan, posisi batu pemecah ombak nya diperkirakan tidak sejajar dengan batu pemecah ombak yang telah dibangun sebelum nya.
Padahal saat sosialisasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh BWS III Sumatra di Kantor Camat Bantan pada 9/5/2023 menyangkut proyek pembangunan pengaman pantai pulau terluar lokasi desa Muntai dan Muntai barat dijelaskan, bawa lokasi pengaman pantai yang akan di bangun (brekwater) 45 meter lebih kelaut nya lagi dari Brekwater yang telah ada atau lebih berada pada posis laut.
Apa yang diutarakan oleh PPK proyek, Cahayo Sentoso seakan menggiring kehendak rekanan agar tongkang yang mengangkut batu tidak kandas jika lebih kelaut dari batu pengaman pantai yang telah ada, beber salah seorang warga yang ikut hadir dalam acara klarifikasi tersebut.
.
Jika hal itu yang dijadikan dasar terjadinya pergeseran posisi pengaman pantai, sehingga tidak sejajar dengan pengaman pantai yang telah dibangun sebelum nya. Sangat tidak logika karena pembangunan pengaman pantai yang telah ada ternyata tongkang angkutan batu bisa sampai dan tidak kandas.
Satu hal yang menjadi pehatian semua pihak termasuk BPK RI, jika pergeseran pembangunan pengaman pantai lebih ketengah laut lagi dari yang ada, otomatis keberadaan pengaman pantai tersebut diduga tidak akan mampu berfungsi untuk memecah ombak menerjang tebing pantai. Karena jarak antara pengaman pantai dengan tebing pantai jauh nya mencapai kurang lebih empat ratus meter.
Ketika terjadi musim angin ombak besar, setelah melewati pengaman pantai yang akan dibangun, akan mampu menciptakan lagi ombak baru yang akan menghantam tebing pulau yang mengakibatkan terjadi abrasi pantai. Sehingga keberadaan pengaman pantai tersebut dipredeksi tidak akan berarti apa-apa dalam upaya mencegah terjadinya abrasi pantai yang menjadi maksud dan tujuan pembangunan pengaman pantai pulau terluar oleh pemerintah tersebut.
Oleh karena itu sejumlah masyarakat termasuk Ketua BPD Desa Muntai Barat, Ramli, bersama rekan sejawat nya Mad.Khaidir saat berbincang-bincang bersama media ini. Mereka berharap agar pembangunan pengaman pantai yang akan dibangun bisa sejajar dengan batu pengaman pantai yang telah terbangun sebelum nya. Kemudian agar setiap seratus meter dibuat ruang terpisah kurang lebih 25 meter, agar memberikan ruang lintasan perahu nelayan sekaligus membuat jarak pengaman pantai makin memanjang .
Karena menurut mereka, ruang- ruang sejauh 25 meter jarak satu sama lain tidak berpengaruh tercipta ombak, contoh telah terbukti seperti dikuala sungai Penurun desa Muntai barat yang telah terbangun pengaman pantai.
Ruang kuala sungai tersebut antara pengaman pantai ke pengaman pantai dibangun ruang sejauh lima puluh meter, sehingga ruang yang kosong untuk kuala sungai aman dan tidak terjadi keruntuhan tebing.
Laporan: Wartawan Bengkalia Solihin.























































