PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Pekanbaru akan menyulap Tempat Pemakaman umum (TPU) milik Pemko seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH). Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid). Pra Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim kota Pekanbaru, Martin Manoeluk, MT di kantornya, Kamis (14/8).
Dikatakan Martin, di Pekanbaru terdapat enam Lokasi Pemakaman. Antara lain, Pemakaman Kuini, lokomotif, UKA, Umbansari, Palas Rumbai dan Payung Sekaki. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 03 Tahun 2012, tentang retribusi pemakaman. Maka perlu dilakukan penataan, terangnya.
Menurut Martin, terkait konsep penataan, pihak telah membuat Detail Engineering Design (DED) dan menargetkan pada 2020 mendatang seluruh TPU di Pekanbaru sudah bernuansa RTH. Nantinya, ditempat pemakaman tersebut akan di fasilitasi, lampu penerangan, rumah jaga, tempat pembuangan sampah, pembuatan jalan lingkungannya, Taman rekreasi dan penanaman pohon pelindung, sehingga bernuansa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan kondisi demikian, masyarakat tidak akan merasa keberatan dengan retribusi yang dibebankan pemerintah, ujar Martin.
Ditanya, pelayanan yang dberikan kepada masyarkat. Menurut Martin, selain menata kawasan pemakaman, Dinas Perkim juga menyediakan Ambulans untuk pengangkutan jenazah. “Khusus kepada masyatakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan Lurah, biaya pemakaman akan di gratiskan,”terangnya.
Dia menambahkan, terkait retibusi pemakaman dan pemanfaatan liang pemakaman sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012 dan Perwako, dana tersebut menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga digunakan untuk biaya perawatan atau pemeliharaan yang diakukan secara berkala. Dan biaya retribusi tersebut berlaku selama dua tahun, terang Martin.
Dia berharap, dengan tertatanya pemakaman dengan baik, tentunya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut salah satu upaya dalam mewujudkan visi misi Pekanbaru, “Pekanbaru Smart City Madani”, pungkasnya.(jsn)





















































