MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hasil tes urine yang di lakukan Poldasu untuk Personil Polda Sumut usai mengikuti Apel Pagi di lapangan KS Tubun Mapoldasu Selasa 17 Februari lalu, dua orang dari 202 Personel Polda Sumut dinyatakan positif menggunakan Amphetamine dan Metamphetamine.
“Ada dua orang yang Positif menggunakan Amphetamin dan Metamphetamine, yaitu Bripka NK dan Brigadir MN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Selasa.(24/02).
Meski begitu, kata Nainggolan, saat ini Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sumut masih melakukan pendalaman atas hal itu.
“Masih di lakukan pendalaman untuk memastikan benar atau tidaknya yang Mereka konsumsi adalah Narkoba atau tidak karena, salah satunya (Brigadir MN ) saat dilaksanakan tes urine itu dalam kondisi sakit dan masih mengkonsumsi obat,” terangnya.
Dia menambahkan, jika kemudian dinyatakan Positif memakai Narkoba, maka Bripka NK dan Brigadir MN akan di beri sangsi. “Untuk sanksi, hukuman maksimal pemecatan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, 202 Personil Polda Sumut secara mendadak di tes urine usai mengikuti Apel Pagi di lapangan KS Tubun, Polda Sumut, Selasa 17 Februari lalu.
Kasubbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, AKBP Eko Suprianto yang memimpin pelaksanaan tes urine itu mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah dan arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada Personil Polda Sumut dan jajarannya yang telah menandatangani pernyataan siap di pecat apabila menggunakan Narkoba. (Win)


















































