DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dinas Pasca Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesiadan yang beralamat di kawasan Jalan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai yang
mengakibatkan tewasnya dua orang karyawannya, Disnakertrans Riau melakukan investigasi di lokasi pabrik. Alhasil sejumlah fakta ditemukan. Ditemukan bahwa Safety First atau perlengkapan keselamatan kerja (K3) Umum para pekerja di PT Envitec Multi Indonesia tidak ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi ST MH, disampaikan kepada media ini, melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans, Heru mengatakan, pihaknya turun kelapangan guna melakukan pemeriksaan kejadian kecelakaan kerja PT Envitec Mukti Indonesia, yakni pada hari Senin 31 Oktober 2022 kemaren. sebut Heru, Kamin (3/11/2022).
Adapun hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah fakta di PT Envitec Multi Indonesia diantaranya di perusahaan belum memiliki K3 Umum.
“Di perusahaan belum memiliki K3 Umum”, imbuh Heru, disampaikan ke media ini lewat WhatsAppnya.
Selain K3 Umum yang belum dimiliki perusahaan juga dalam press release nya disampaikan bahwa mesin di lingkungan perusahaan itu juga ditemui tidak semua disertifikasi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional.
Setiap perusahaan memang diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. Tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis perusahaan.
Oleh karena itu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidaklah hanya wajib bagi karyawan bidang K3 saja, akan tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Bahwa Permenaker No. 2 Tahun 1992, telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum untuk menerapkan dalam K3 Umum untuk seluruh pekerja.
Karenanya, setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerja yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum agar maksimal mengawal atau mengawasi penerapan K3 oleh seluruh pekerja.
Dalam laporan kegiatan Pemeriksaan kejadian laka kerja tersebut, Heru lebih jauh menjelaskan bahwa salah seorang korban yang meninggal dunia ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi info terkini dari pihak perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia) jelas Heru, telah dilakukan pembayaran santunan kecelakaan kerja dari perusahaan sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan masih berproses.
“Terkait hak normatif karyawan, kami akan kawal sampai proses pembayaran kepada ahli waris”, jelas Heru.
Tambah Heru, bahwa temuan di lapangan oleh pihaknya (Disnakertrans) Provinsi Riau, korban meninggal dunia pada saat pembersihan mesin ekstraksi di lingkungan perusahaan.
Terkait sejumlah fakta yang ditemukan pihak Disnakertrans Provinsi Riau atas kejadian laka kerja dimaksud, media ini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia) di Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Humas PT Envitec Multi Indonesia, Akbar, yang dikonfirmasi terkait temuan Disnakertrans Riau ini, namun hingga berita di ekspos belum ada jawaban.
Untuk diketahui, akibat peristiwa laka kerja di PT Envitec Multi Indonesia, Sabtu 29/10/2022 lalu menjadi perhatian serius sejumlah kalangan di Kota Dumai, pasalnya kejadian naas itu merenggut 2 nyawa pekerja dan 1 orang lagi pekerja dikabarkan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru karena sakit serius dan saat ini masih proses penangan intensif oleh medis.
Kejadian naas yang merenggut nyawa 2 karyawan tersebut menurut sejumlah pihak diduga kuat karena lemahnya pengawasan terhadap keselamatan para pekerja dan tidak menerapkan K3 sebagaimana temuan pihak Disnakertrans Provinsi Riau.
Maka sejumlah kalangan di Kota Dumai mendorong pihak instansi terkait untuk mengawal dan menangani kasus laka kerja tersebut agar ada pembelajaran kepada management setiap perusahaan khususnya di Kota Dumai untuk menekan angka laka kerja hingga zero atau nihil eksiden yang belakangan ini laka kerja terus terulang dan terulang akan tetapi perkaranya tidak pernah sampai ke meja hijau peradilan.**(Tambunan)




















































