Disnakertrans Provinsi Riau Perintahkan PT Envitec Multi Indonesia Stop Operasi

0
82
Kabid Pengawas Tenaga kerja Disnakertrans Provinsi Riau, Heru

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Disnakertrans Provinsi Riau meminta seluruh mesin yang belum disertifikasi untuk tidak melakukan aktivitas atau stop operasi. Hal tersebut
dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans, Budi, Kamis (3/11/2022).

Disnakertrans Provinsi Riau meminta semua mesin yang belum disertifikasi atau tidak memenuhi K3 di lingkungan perusahaan PT Envitec Multi Indonesia untuk tidak melakukan kegiatan atau Stop Operasi berbuntut dari kejadian laka kerja dialami perusahaan yang menelan korban jiwa 2 (dua) karyawan dan 1 orang masih proses penanganan intensif oleh medis.

Atas kejadian laka kerja tersebut, pihak Disnakertrans Provinsi Riau yang turun kelapangan tempat kejadian laka kerja menemukan sejumlah fakta diantaranya di perusahaan belum memiliki alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Umum dan sejumlah mesin belum disertifikasi atau tidak memenuhi syarat K3.

Oleh karenanya, Disnakertrans Provinsi Riau memutuskan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi sampai dipenuhi syarat-syarat K3.

Akan tetapi dijelaskan Heru, yang diminta untuk tidak operasi adalah mesin yang belum disertifikasi atau belum memenuhi syarat K3.

“Yang di stop mesin yang belum disertifikasi atau belum memenuhi syarat K3”, ungkap Heru.

Sementara untuk mesin unit press dan peralatan yang telah disertifikasi dapat dioperasikan.

“Yang dapat operasional unit press dan peralatannya telah disertifikasi”, ujar Heru lagi dalam pres release yang dikirim lewat WhatsAppnya, sore tadi.

Menyikapi atas temuan tim pengawasan tenaga kerja Disnakertrans Provinsi Riau bahwa di perusahaan belum memiliki alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Umum dan adanya sejumlah mesin belum disertifikasi hingga perusahaan diperintahkan untuk Stop Operasi mesin yang belum belum mendapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak perusahaan PT Envitec Multi Indonesia.** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan