Polres Dumai Berhasil Tangkap 2 Kurir 10 Kg Sabu

0
103

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Polres Dumai bersama jajarannya berhasil menangkap 2 orang warga saat mengantar pesanan paket narkotika jenis sabu seberat 10,75 kilogram di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

Hal ini diketahui saat Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menggelar pres release di Mapolres Dumai, Selasa (1/11/2022).

Kapolres mengakui tim Opsnal Polres Dumai berhasil mengamankan BB narkotika jenis sabu dari 2 (dua) tersangka dengan tkp terpisah. Tersangka pertama initial FD dan tersangka kedua adalah AF.

“Operasi Antik kali ini berhasil mengamankan barang bukti 10,75 kilo gram sabu dari 2 tersangka dengan tkp berbeda. Pertama di wilayah Mundam, kedua di Jalan Pawang Leon Pelintung,” imbuh Kapolres.

Didampingi Wakapolres, Kompol Josina Lambiombir, Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi dan Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menjelaskan, bahwa tkp pertama di daerah Mundam dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Disampaikan Kapolres, bahwa tersangka FD yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dimana tersangka tergiur dan bersedia mengantarkan paket narkoba karena dijanji mendapat upah 1 unit sepeda motor, namun langkah FD saat mengantarkan barang haram itu berhasil dihentikan personil Polsek Medangkampai yang diback up Polres Dumai, pada Jumat (28/10/22) pagi.

Penangkapan tersebut, kata Kapolres berkat adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tim yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan seseorang dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor sambil membawa box stereofoam yang diikat di jok belakang.

“Saat dicegat dan digeledah petugas didalam box ikan yang dibawa FD terdapat ransel dengan kondisi tergembok. Kemudian setelah dibuka terdapat 10 bungkusan teh asal cina berwarna hijau muda merk Guanyingwan ternyata berisikan sabu,” tambah Kapolres.

Masih menurut Kapolres, tersangka FD hendak mengantar barang bukti (bb) diminta oleh seseorang berinisial B Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawakan pesanan barang tersebut dari Rupat ke Mundam.

Jika bb sabu tersebut berhasil sampai ke tangan kurir selanjutnya atau pemilik barang, ia akan diberikan upah 1 unit sepeda motor.

Sementara itu, untuk penangkapan tersangka kedua AF, merupakan warga Baganbesar Kota Dumai dilakukan, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB saat tersangka AF sedang berada di Jalan Pawang Leon Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medangkampai, Kota Dumai.

“Narkoba yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat 765 gram. Hampir satu kilo. sebagian kecil sudah terjual,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh disampaikan Kapolres, penangkapan tersangka bermula dari tim opsnal yang menerima informasi sudah melihat dan mengetahui keberadaan Af yang saat itu tengah duduk sambil berbincang di tepi jalan bersama 2 laki-laki lainnya yang tidak dikenal, tidak menunggu lama tim opsnal pun langsung melakukan penyergapan tersangka Af.

Namun saat penyerapan berlangsung kedua teman tersangka tersebut berhasil melarikan diri.

“Tersangka AF ini menyimpan narkotika jenis sabu yang ia miliki di tiang besi pamflet diletak tidak jauh dari posisi duduknya,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat  dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan