Diduga  Melakukan Penipuan Terhadap Pemilik Usaha RPK, Kepala Gudang Dan Petugas Bulog  Stabat Dilaporkan Ke APH

0
62
Mas'ud, SH, MH, CPM.CPCLE.CPL.Adv bersama klien

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Klein kami H.Salman ( 58 ) Warga Jl. Perniagaan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang juga pemilik usaha RPK (Rumah Pangan Kita) yang merupakan mitra BULOG,  gudang Kecamatan Stabat, yang terletak di Jalan Desa Ara condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terpaksa melaporkan oknum petugas gudang BULOG Stabat berinisial MSY yang juga merupakan orang kepercayaan Kepala Gudang BULOG Stabat ke Polres Langkat, Selasa (16/04/2024).

Hal itu di sampaikan oleh Mas’ud, SH, MH, CPM.CPCLE.CPL.Adv, atau biasa disapa Dimas yang juga sebagai Kuasa Hukum (Pengacara) saat di temui wartawan di Polres Langkat (16/04).

Disampaikan Dimas, Klien kami terpaksa membuat laporan indikasi tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Uang yang dialaminya ke Polres Langkat. Pasalnya,  korban sudah mencoba melakukan komunikasi dengan terlapor agar permasalahan ini di selesaikan dengan cara kekeluargaan, namun tidak berhasil”.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan kronologi singkat atas peristiwa ini terjadi dari hubungan baik korban sebagai RPK mitra BULOG gudang Stabat dengan MSY (Terlapor) yang merupakan petugas atau orang kepercayaan DD yang juga selaku kepala gudang BULOG Stabat.

Karena hubungan baik itu maka pada tanggal 1 Maret 2024 MSY datang menemui korban di kios RPK nya, yang  pada saat itu ada beberapa orang kerabat korban yang menyaksikan kehadiran MSY.

Kedatangan MSY pada saat itu ke Kios RPK korban bertujuan meminta korban untuk membayar atau menebus beras SPHP BULOG sebanyak 2 Ton dengan harga tebus Rp.20,500.000.(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Selain kepada H. Salman, MSY juga meyakinkan saksi bernama Iwan dan Nasir untuk menebus atau membayar beras yang sama.

Merasa percaya kepada MSY yang merupakan petugas gudang BULOG, juga diketahui sebagai orang kepercayaan DD selaku kepala gudang BULOG Stabat. Karena merasa yakin dengan penawaran dan ucapan MSY, maka korban dan dua orang lainnya diminta melakukan transfer uang tebus beras SPHP BULOG tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. H.Salman mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.20,500,000.
2. Nasir Umar mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.20,500,000.dan
3. Iwan Amry mentransfer uang tebus beras SPHP BULOG sebesar Rp.10,250,000.

Setelah korban melakukan transfer uang, maka MSY berjanji akan mengirim beras tersebut pada tanggal 8 Maret 2024, dan  setelah waktu yang dijanjikan MSY tidak mengirim beras tersebut dan sampai pada saat ini beras yang di janjikan tidak sampai dan uang juga tidak dikembalikan, ungkap Dimas.

Maka, atas dasar peristiwa tersebut korban memberikan kuasa kepada kami untuk mendampinginya dalam melakukan upaya hukum. Kami berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai. Pada hari Selasa (16/04/2024) laporan korban telah diterima petugas Polres Langkat yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan komunikasi percakapan Via WhatsApp antara H.Salman (korban) dengan MSY (terlapor), bahwa MSY menyampaikan pesan ”  iya pak ngk apa, melaporan itu hak nya bapak”.(Basar.S).

Tinggalkan Balasan