Bupati dan Kepala BPN Laksanakan Sidang PPL Atas Tanah Di Kecamatan Pollung Humbahas

0
146

DOLOKSANGGUL, SUARAPERSADA.com-Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE dan Kepala BPN Humbahas, Khalid Afdillah Handoyo, SH bersama tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung di Kantor Bupati Humbahas, Senin (8/11).

Sidang PPL dipimpin Bupati Humbahas  sekaligus selaku Ketua PPL ini dihadiri Kepada Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan Kepala Desa Parsingguran II Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut.

Kepala BPN Humbahas ang Wakil Ketua PPL, Khalid Afdillah Handoyo,
menjelaskan bahwa sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung. “Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan” jelas Khalid.

Dalam sidang PPL tersebut, pihak BPN juga memaparkan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam penerbitan sertifikat.

Dijelaskannya, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah  adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.  Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria, perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Sementara syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah, yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir.

Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.

Kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor,
menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL. Dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas.

“Di Tanah Batak, terkadang lebih mahal tanah daripada nyawa. Ini yang perlu kita hindari. Maka dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbang Hasundutan” tambah Bupati.

Hadir dalam sidang PPL tersebut, Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius SP, Makden Sihombing, S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Junter Marbun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mangolotua Purba, S.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Simamora, S.Pd Kepala Bagian Pemerintahan, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.***

Tinggalkan Balasan