“Antisipasi Kebakaran”, Dirjenhubla Terbitkan Telegram Larang Banker BBM Di Pelabuhan

0
1171

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi apalagi kebakaran di dermaga pelabuhan akibat aktivitas suplay banker BBM ke kapal, karenanya menjadi landasan KSOP Dumai menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan stop kegiatan tersebut.

Hal ini didalilkan saksi Ansari saat dirinya dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tergugat Kemenhubla, KSOP Dumai dan Pelindo I Dumai maupun Pelindo I Medan, Selasa (7/8-2018).

Saksi Ansari ini, merupakan pegawai Kantor Syahbandar dan Ogoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai, bertugas mengawasi kegiatan Banker Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal tugboat di banker milik Patra Niaga yang berlabuh di pantai perairan laut Pelabuhan Dumai.

Kehadiran saksi Ansari di persidangan yang dihadirkan pihak Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Cq Kepala KSOP kelas I Dumai selaku pihak tergugat I dan II, sebenarnya mendapat keberatan dari kuasa hukum penggugat, Raja Junaidi SH.

Keberatan Raja Junaidi SH terhadap saksi Ansari, cukup beralasan karena saksi Ansari benar berkaitan langsung dengan tergugat I dan tergugat II yang juga saksi Ansari merupakan pegawai KSOP Dumai.

Akan tetapi menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Aziz Muslim SH, bahwa saksi dapat dimintai keterangan dengan tidak dibawah sumpah atau tidak disumpah. Dan hal tersebut juga menjadi catatan kuasa hukum penggugat dalam berkas kesimpulannya tahapan sidang berikutnya.

Saksi Ansari dimuka sidang tersebut mengakui ada SE diterbitkan oleh KSOP Dumai untuk melarang tidak ada lagi kegiatan suplay BBM atau banker bongkar muat BBM dari truk tanki BBM ke kapal di dermaga umum pelabuhan Pelindo I Dumai.

Akan tetapi SE yang diterbitkan KSOP Dumai nomor : UM.50/16/20/DUM.17.TU, tanggal 08 September 2017, menurut saksi Ansari, merupakan tindaklanjut adanya Telegram nomor : 65/VI/DM/17, tanggal 16 Juni 2017 dikeluarkan Kemenhub Cq Dirjenhubla Jakarta sebagai tergugat II.

Atas terbitnya Telegram dan SK dimaksut, diakui Ansari, seluruh kegiatan Bunkering atau kegiatan pengisian BBM dari dermaga ke kapal dan atau dari kapal ke kapal sudah dilarang dan tidak dibenarkan atau tidak ada lagi aku Ansari.

Menjawab pertanyaan majelis hakim Aziz Muslim SH, Muhammd Sacral Ritonga SH dan hakim Renaldo MH Tobing SH MH yang memeriksa perkara ini, disebut Ansari sebelumnya ada beberapa pengusaha atau perusahaan yang melakukan Bunkering BBM dari dermaga ke kapal, diantaranya, Yulius SH MH selaku Pimpinan Cabang PT Dahlia Bina Utama, selaku penggugat perkara ini, Patra Zulpa, Mitra Wahyu Perkasa dan beberapa pengusaha lainnya, jelas saksi.

“Setelah terbitnya larangan, semuanya pengusaha BBM yang sebelumnya Bunkering di dermaga ke kapal sudah beralih banker di Patra Niaga”, seakan demikian penjelasan saksi Ansari menjawab hakim.

Memang diakui saksi Ansari, bahwa selama ini atau sebelum surat pelarangan terbit, pihak penggugat (Yulius) mendapat izin dari pihak KSOP Dumai untuk melakukan aktivitas Bunker BBM dari truk tanki ke kapal, bahkan saksi sendiri yang turut melakukan pengawasan di dermaga pelabuhan.

Sebagaimana sidang sebelumnya, penggugat (Yulius) mengaku mendapat kerugian yang cukup besar atas pelarangan kegiatan yang tiba-tiba diterbitkan pihak KSOP.

Bahkan menurut kuasa penggugat, SK maupun telegram dimaksut tidak berdasar hukum dalam pelarangan kegiatan pengisian BBM dari truk tanki ke kapal yang dilakukan penggugat, karena selama kegiatannya adalah atas izin KSOP dan Pelindo I Dumai dalam hal fasilitas safety keselamatan tersedianya mobil Damkar Pelindo termasuk membayar Rp 7000 perton.

Tidak hanya Penggugat yang mengaku mengalami kerugian yang jumlahnya signifikan, hal yang sama mengalami kerugian cukup besar datang dari pihak perusahaan pelayaran yang mengageni kapal termasuk kapal yang kerab atau mengikat perjanjian dengan perusahaan penggugat tidak dapat lagi bunkering di dermaga.

Dimana kalau pengisian BBM dilakukan dari dermaga ke kapal, menurut pihak pelayaran tersebut mengeluarkan cost/biaya cukup kecil dibanding bunker di Patra Niaga, jelas saksi dari pihak pelayaran tersebut pada sidang sebelumnya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan