Ampunan untuk Penggemplang Kredit BNI 46 Pekanbaru

5
3123
Ampunan untuk Penggemplang Kredit BNI 46 Pekanbaru
Ampunan untuk Penggemplang Kredit BNI 46 Pekanbaru

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru sebesar Rp40 miliar, Erson Napitupulu bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, tuntutan banding yang diajukan Direktur PT Barito Jaya (BRJ) ini dikabulkan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Alhasil, hukuman yang dia terima dari 10 tahun berkurang 4 empat tahun menjadi 6 tahun kurungan.

Putusan Banding PT Riau tersebut dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, pekan lalu. Dikatakannya, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan tersebut. Nomor salinan petikan putusannya, 05/PID.SUS-TPK/2015.

Dalam sidang tingkat PT Pekanbaru dipimpin hakim Nelson Samosir dengan anggotanya hakim Yuliusman dan KA Syukri diputuskan Erson dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara.

Esron dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, putusan ini akan disampaikan kepada para pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kepada terdakwa Esron Napitupulu.  Setelah diberitahukan, para pihak berperkara diberi waktu selama 14 hari untuk menetukan sikap,  apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ampunan untuk penggeplang kredit BNI 46 Cabang Pekanbaru baru itu jelas mengusik rasa keadilan. Kritik pedas pun tertuju pada PT Pekanbaru. Salah satunya berasal dari  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

Direktur Eksekutif FITRA Riau, Usman menyebut, Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Majelis Hakim PT Pekanbaru yang telah memberikan pengurangan hukuman untuk  Erson Napitupulu, terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru tersebut.

“Pengurangan hukuman ini sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia,” tukasnya.

Mestinya, tambah Usman, PT Pekanbaru bukan memberikan pengurangan penahanan, tetapi justru pelaku korupsi harus mendapat tambahan kurungan serta dimiskinkan, sebab negara ini hancur akibat ulah para koruptor.

FITRA Riau mencurigai adanya transaksi (sogok) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap oknum oknum di PT Pekanbaru. Karena kalaupun ada pengurangan pengurungan harus jelas alasan yuridisnya.

Dengan keluarnya putusan banding itu, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, Erson Napitupulu menjalani masa hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Namun tidak menunggu waktu yang diberikan Majelis Hakin PT Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau  Syafril pun secara tegas menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Alasannya sudah cukup terang, putusan banding Erson ini sangat rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan pihaknya, yakni 16 tahun penjara. Selain itu, terdakwa lain yang memuluskan kredit tersebut ada yang divonis 9 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang telah divonis 9 tahun penjara itu yakni Atok selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, ABC Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran. Tidak itu saja, ketiga terdakwa ini pun didenda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.

Sementara itu, seorang terdakwa lainnya,  Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 tahun 2007, dan Mulyawarman Muis dengan jabatan yang sama di tahun 2008, divonis penjara masing-masing 4 tahun dan 5 tahun, denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara.

Seorang terdakwa dalam kasus ini mendapat vonis bebas oleh majelis hakim. Terdakwa itu, Armaini Sefanti selaku Penyelia Administrasi Kredit di BNI 46 Pekanbaru.

Tidak hanya jaksa yang melakukan upaya hukum kasasi, Erson Napitupulu pun mengaku akan melakukan upaya yang sama. Melalui pengacaranya, Jimmy Simanjuntak, Erson tetap bersikukuh kasusnya itu seharusnya ranah hukum perbankan, bukan ranah tindak pidana korupsi.(Dony/us)

 

 

 

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan