PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Seribuan Warga Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Warga Sidomulio Timur (FORGASI), Kamis (16/4) menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) jalan Pepaya Pekanbaru.
Dalam aksinya, massa mendesak untuk bertemu langsung dengan Kepala BPN Pekanbaru dan tidak boleh diwakilkan, untuk mempertanyakan legalitas kepemilikan hak atas tanah warga.
Setelah berorasi sekitar 20 menit, namun tidak mendapat respon dari pihak BPN, massa kesal dan menuding BPN telah turut serta menyengsarakan rakyat. Selanjutnya massa membuka paksa pintu gerbang kantor BPN dan menyeruduk masuk.
Dihalaman kantor, warga kembali menggelar orasi dan membacakan pernyataan sikap, yang intinya menolak SK Gubri nomor 297/III/2011. Dan warga akan mempertahankan haknya hingga tetes darah terakhir.
Zulkifli salah seorang warga dalam orasinya menyebutkan SK Gubri nomor ; 297/III/2011, tentang wacana perluasan lahan kawasan TNI AU adalah bodong dan memperkosa hak rakyat. Akibat SK tersebut, warga yang berdomisili di Sidomulio timur dangan nota bene tinggal diatas tanah milik sendiri menjadi tidak nyaman dan penuh intimidasi. “Kami dijajah dan belum merdeka”, teriaknya.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, Kakanwil.BPN Riau Armansyah dan Kepala BPN Pekanbaru menerima perwakilan warga untuk negosiasi di salah satu ruangan kantor BPN Pekanbaru yang berlangsung secara tertutup.
Usai perundingan Kakanwil BPN Riau Armasyah menjelaskan kepada massa, bahwa BPN tetap menghormati hak masyarakat khusunya warga Kelurahan Sidomulio Timur. “Terkait penyeleaaian atau sengketa tanah di kawasan TNI AU, BPN tinggal menunggu perintah Gubernur Riau,” papar Armansyah.
Mendengar penjelasan pihak BPN, dengan tertip massa keluar dari halaman kantor. Selanjutnya dengan long mars massa menuju kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan aksinya.
Pantauan media ini, aksi demonstrasi kali ini, massa membawa Keranda mayat sebagai simbol hak rakyat sudah mati dan patung berbentuk pocong, juga puluhan spanduk yang bertulisan kecaman rerhadap SK Gubri nomor Kpts.297/III/2911.**js























































