
MEDAN, SUARAPERSADA.com – Seorang siswi SMP berinisial AS (15 di Medan diringkus petugas kepolisian. Dia tertangkap tangan menjual temannya yang masih perawan seharga Rp 7 juta.
Dia menjual temannya berinisial TP (15). Keduanya merupakan siswi salah satu SMP swasta di Medan.
“Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan kepada wartawan, Kamis (28/01).
Penangkapan diawali penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/01) sore kemarin.
Dalam komunikasi itu, AS menyatakan dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun yang masih perawan. Awalnya, dia meminta harga Rp 10 juta. Setelah negosiasi disepakati angka Rp 7 juta dengan uang muka Rp 1 juta.
Transaksi kemudian berlangsung di kamar Hotel L di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan.
“Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita, pelaku sudah lama kerja sebagai muncikari. Untuk korban saat ini masih dilakukan visum,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan pemeriksaan, TP rencananya akan mendapatkan Rp 5 juta dari transaksi itu. Sedangkan AS sang muncikari kebagian Rp 2 juta.
“Korban ini (TP) motivasinya melakukan itu untuk membeli HP, rebonding dan keperluan pribadinya,” ujar Helfi
AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban.**Win























































[…] Kini perempuan kelahiran 27 Desember 2005 itu sudah berusia 14 tahun. Dia sempat memenangkan medali emas di kejuaraan senam. Namun cita-citanya adalah menjadi seorang aktris dan sutradara. Baca juga : Demi Hp dan Rebonding, Siswa SMP ini Rela Jual Keperawanannya Seharga Rp 7 Juta […]