Ini Alasan Penembak Wartawan

0
406

MEDAN, SUARAPERSADA.comKaren (18), pelaku penembakan terhadap tiga wartawan media online di kawasan Kampung Kubur mengaku terpaksa melakukan penembakan.

“Saya nekat menembak wartawan itu karena terprovokasi oleh teman saya bang,” terang Karen kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (01/12).

Karen menuturkan, dirinya mengenal salah satu dari tiga wartawan yang menjadi korban penembakan.

“Saya kenal sama satu orang wartawan, si Nico. Tapi kerena saya sudah terpancing, makanya saya tembak empat kali. Dimana sekali saya tembak peringatan,” tuturnya.

Disinggung mengenai kepemilikan senjata jenis air softgun tersebut, pemuda yang memiliki tato di lengan tersebut mengaku, senjata tersebut milik temannya bernama Siwa.

“Saat itu ada orang menjerit-jerit berteriak begal. Kemudian saya dikasih senjata softgun, makanya saya tembak. Softgun bukan milik saya tetapi milik Siwa. Saya cuma minjam bang,” ujar Karen dengan kepala tertunduk.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang tersangka lain, bernama Ramba. Namun, Ramba membantah melakukan penembakan.

“Saya jualan saya gak ada menembak,” bantahnya.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, insiden penembakan tersebut di saat ketiga wartawan sedang melakukan peliputan di kawasan Kampung Kubur, Minggu (29/11) sekitar pukul 05.00 Wib.

Namun saat bersamaan, para wartawan tersebut melihat seseorang yang diduga pelaku pencurian sedang membawa sepeda motor. Karena diketahui diduga pelaku pencurian tersebut kemudian berteriak maling dan ditembaki warga sekitar.

“Ada sepuluh orang yang menyerang ketiga wartawan. Dua pelaku penembakan ketiga rekan wartawan sudah berhasil kita ringkus,” terang Kapolresta kepada wartawan
Mardiaz menyebutkan, tersangka Karen merupakan pelaku yang menembak ketiga wartawan dengan menggunakan senjata air softgun.

“Hingga kini kita masih mencari senjata air softgun tersebut karena diserahkan pelaku kepada temannya yang berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Kapolresta Medan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mencari dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam insiden penembakan ketiga wartawan online.

“Ada dua tersangka lain yang masih kita cari yakni IQ dan I. Kedua tersangka yang berhasil kita amankan, mereka telah melanggar pasal 351 Subs 170 tentang penganiayaan secara beramai-ramai dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.**Win

Tinggalkan Balasan