Purboyo, Tersangka Bansos Bengkalis Ditahan

0
367

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Purboyo, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis akhirnya ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (1/12), terkait sangkaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Bengkalis 2012.

Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan di Restoran Mbah Jingkrak, membenarkan penahanan politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Guntur, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial Pb. Kini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Pelalawan ini menyebutkan, pihaknya terus melengkapi berkas perkara dengan tersangka yang lainnya. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni; Jamal Abdillah, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Azrafiani Aziz Rauf dan Bupati Bengkalis non aktif Herliyan Saleh.

Kuasa Hukum Purboyo, Hotland Simanjuntak, SH kepada wartawan mengatakan pihak menghormati setiap proses hukum yang akan dijalani kliennya. Namun Hotlan memandang bahwa dugaan pidana yang disangkakan kepada kliennya, juga harus bisa dibuktikan di dalam fakta persidangan nanti.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dan Purboyo sendiri disebut sebut menerima kucuran dana bansos melalui kelompok masyarakat, organisasi dan LSM yang totalnya mencapai Rp752,5 juta.***

Tinggalkan Balasan