Keluarkan Rekom untuk F.SPTI-KSPSI Unggal Gultom, Indra Gunawan Diduga Gunakan “Abuse of Power”

0
832

SIAK, SUARAPERSADA.com – Terkait adanya dugaan intervensi dan pemaksaan kehendak oknum tertentu yang menginginkan pencatatan Serikat Pekerja F.SPTI-KSPSI pimpinan Unggal Gultom pada Hearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Jum’at (18/8/2023) yang lalu sebagaimana diberitakan media ini, ternyata bukan hisapan jempol semata.

Kendati mekanisme pencatatan serikat pekerja telah diatur pada BAB V Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Hearing Komisi IV DPRD Siak yang dikabarkan sempat ricuh tersebut akhirnya melahirkan Rekomendasi agar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Siak dapat melakukan pencatatan terhadap FSPTI-KSPSI Pimpinan Unggal Gultom.

Sontak hal ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Siak, Nelson Manalu yang menginginkan agar mekanisme pencatatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Rekom DPRD Siak yang ditanda tangani ketua DPRD Siak Indra Gunawan adalah bukan atas Kesepakatan Komisi IV, sebab rekomendasi itu seyogyanya dikeluarkan setelah mendengarkan aspirasi para pihak yang bermasalah dan harus sesuai dengan undang undang dan kajian yang matang agar berkeadilan,” ujar Nelson Manalu kepada media ini, Kamis (7/9/2023) via sambungan telepon.

Lanjut Nelson, hearing ini hanya mengakomodir keterangan pihak F.SPTI-KSPSI Pimpinan Unggal Gultom Versi Munas Jakarta, sedangkan Kubu yang dipermasalahkan yakni F.SPTI-KSPSI Pimpinan Nelson Manalu tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk didengar pendapatnya di forum yang sama walaupun sudah beberapa kali menyurati DPRD Siak terkait permasalahan ini.

“Ada apa ini ? Hal ini mengisyaratkan bahwa Ketua DPRD Siak sedang menunjukkan keberpihakan dan patut diduga ada kepentingan sehingga membuat sekenario dan mengintervensi pemerintah dalam hal ini disnaker Siak untuk mencatatkan F.SPTI-SPSI Pimpinan Unggal Gultom. Indra Gunawan diduga telah melakukan abuse of power dan memanfaatkan lembaga DPRD Siak untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuding Nelson Manalu .

Lagi kata Nelson Manalu, “mentang-mentang dia punya kuasa menanda tangani, inikan mempermalukan lembaga DPRD yang seolah tak Faham aturan. Ini perlu diusut, ada apa dengan ini, DPRD itu musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan. Soal Serikat Pekerja itu sudah diatur dengan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Kepmen nomor 16 tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Disamping itu syarat untuk melakukan bongkar muat khusus untuk Kabupaten Siak juga diatur dalam Peraturan Bupati nomor 134 tahun 2020. Artinya Pemerintah Daerah itu harus berpedoman dan berlandaskan Undang Undang serta Peraturan yang berlaku.”

“Kebetulan saya adalah anggota Komisi IV sehingga kehadiran saya dalam hearing itu bukan dalam kapasitas sebagai Serikat Pekerja yang saya pimpin. Lagi pula DPRD Siak tidak pernah merespon surat yang kami kirim. Dalam hearing itu sangat kentara lembaga DPRD ini digunakan untuk mengintervensi Dinas Tenaga Kerja. Walaupun perwakilan Disnaker sudah berulangkali menjelaskan secara mendetail terkait undang undang yang mengatur pencatatan Serikat Pekerja, tetapi pendapatnya tetap diabaikan. Rekomendasi yang tidak sesuai prosedur Ini memang sudah disekenariokan, inilah buktinya,” cetus Nelson Manalu.

Saat ditanya terkait langkah yang akan diambil atas dugaan-dugaan tersebut, Nelson Manalu mengungkapkan akan melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak.

“Selain itu kita akan menempuh jalur hukum jika nantinya dikeluarkan pencatatan terhadap nama dan lambang yang sama dengan F.SPTI-KSPSI yang saya pimpin, agar diproses sesuai undang undang yang berlaku,” tutup Nelson Manalu.

Sementara itu Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan saat akan dikonfirmasi terkait tudingan tersebut via sambungan telepon sedang tidak aktif. Hingga berita ini disajikan yang bersangkutan belum bisa dihubungi. **(JSR)

Tinggalkan Balasan