JAKARTA, SUARAPERSADA.com– Teka-teki tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya terungkap. Selasa (9/8/2022) sekira pukul 19.00 Wib, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru. Yakni, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, “Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegasnya.
Sigit menegaskan, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, “Tidak ada tembak menembak, sekali lagi saya tegaskan Tidak ada tempak menembak seperti disampaikan sebelumnya, yang terjadi adalah Menembak, ” tegasnya.
Tersangka FS perintahkan E menembak Brigadir J selanjutnya dengan menggunakan senjata Brigadir J, FS menembak beberapa kali ke arah dinding, seolah-olah terjadi tembak-menembak, terangnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
31 Polisi Diproses Diduga Terlibat Pelanggaran Etik
Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus. Ada 25 polisi diproses etik sebelumnya dan kini bertambah menjadi 31. Ke depan diperkirakan akan bertambah, sebut Kapolri.
Namun sekalipun para tersangka sudah ditetapkan, Kapolri belum menjelaskan apa motif pembunuhan Brigadir J. “Masih dalam pengusutan, dalam waktu dekat akan kita umumkan motif pembunuhan tersebut,” terang Kapolri. ****






















































