PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–
Kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Riau ke luar negeri menuai kritikan dan sorotan dari berbagai elemen masyarakat bahkan dari netizen. Salah satu kritikan pedas datang dari Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidatitas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Riau Romi Frans.
Sekjen DPP SPKN ini sangat menyayangkan kunker tersebut. Karena kunjungan keluar negeri tidak membawa manfaat terhadap perbaikan pembangunan di Riau. Terlebih kunker tahun 2022 ini berlangsung di tengah penunjukan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau yang dinilai melanggar aturan dan menyebabkan tersendatnya administrasi keuangan kedewanan. Ditambah lagi masalah proses PPDB SMA/SMK negeri yang di nilai tidak mengikuti Permendikbud, paparnya.
“Kami merasa bahwa perjalanan dinas luar negeri para legislator tersebut terkesan hanya untuk hura-hura”. ucapnya, Jumat (29/7/2022).
Oleh karena itu, kata Romi Frans, SPKN meminta DPRD Riau menjelaskan kepada masyarakat, apa mudarat serta manfaat kunker tersebut terhadap pembangunan Riau, terangnya.
“Masyarakat tidak butuh kegiatan anggota legislatif itu keluar negeri. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana meningkatkan ekonomi, pembangunan infrastruktur, apalagi masalah PPDB tahun 2022 ini ditambah lagi dengan semakin anjloknya harga Sawit,” tegas Romi Frans.
Lagi kata Romi, meski keberangkatan anggota legislatif ke luar negeri itu memang sudah dianggarkan, artinya sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana disampaikan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Joni Irwan sebelumnya, namun ditengah kondisi masyarakat Riau dalam keadaan susah. Wakil rakyat tersebut harusnya tidak menggunakan anggaran tersebut
dengan tujuan tidak jelas. pungkas Romi.
Untuk diketahui, anggaran DPRD Riau untuk kunjungan kerja ke luar negeri pada 2022 miliaran rupiah untuk berbagai kebutuhan. Antara lain, biaya transportasi taksi selama kunjungan, penginapan, uang harian, biaya tiket, biaya sewa kendaraan, biaya makan dan kebutuhan lainnya, termasuk untuk biaya pengurusan izin visa keberangkatan.(jsR).























































