PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Praktek Ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di wilayah hukum Polda Riau termasuk salah satu program proioritas Kapolda Riau. Namun tak jauh dari Ibukota Provinsi Riau, tepatnya di penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kota Pekanbaru, Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, telah beroperasi penambangan Pasir
yang diduga ilegal.
Sebagaimana di beritakan www.Kabarriau.com, tambah pasir tersebut di dua lokasi, yakni Jalan Toman dan Jalan Parang. Akibatnya membuat warga sekitar resah dan Sungai Takuana tercemar.
Solihin warga setempat menuturkan, setiap hari tambang pasir itu beroperasi dan menyebabkan air sungai Takuana menjadi keruh. “Iya pak, kalau tambang pasir itu beroperasi tentu air sungai ini menjadi keruh, karena air cucian pasir itu semua akan mengalir ke sungai Takuana. “Kita sebagai warga tentu keberatan dengan keberadaan tambang pasir itu,” akunya.
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus menyebutkan, jika tambang Pasir tersebut tidak memiliki izin lingkungan, pengangkutan dan penjualan hasil tambang. “Ini jelas sangat merugikan lingkungan dan pemerintah daerah karena tentunya akan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Mattheus.
Lanjutnya Mattheus lagi, kita meminta agar Polda Riau segera menindak dan menertibkan kegiatan illegal tersebut. Karena menumpas praktek seperti Ini juga termasuk salah satu Program Prioritas (Protas) Kapolda Riau. “Jika dilihat dari 12 Program Prioritas Polda Riau, pada poin No 8 jelas disebutkan salah satunya “menertibkan ilegal mining,” imbuhnya, Kamis (7/4/2022).
Kepala suku ARIMBI menjelaskan, selain itu terdapat penggunaan Sumber Daya Air sungai dihulu sungai Takuana untuk usaha penambangan pasir juga diduga tanpa izin, bahkan hasil pembuangan yang membawa partikel lumpur itu dialirkan ke sungai Takuana, benbernya.
Ditegaskan nya, praktek sejenis ini, selain telah melanggar Pasal 22 UU N0 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, pengusaha tambang Pasir yang ditambang ini merupakan objek pajak, karena sengaja diusahakan, bukan merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, dimanfaatkan secara komersil. Sehingga tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek Pajak Mineral bukan logam dan batuan serta seharusnya wajib dibayar pajaknya.
Ditempat terpisah, P salah seorang pemilik tambang pasir yang dimintai komentarnya terkait usaha miliknya, Kamis (7/4/22). Melalui silulernya, Ia mengakui usaha tambang pasirnya tidak memiliki izin. Namun dirinya mengaku bahwa setelah mengambil pasir pihaknya melakukan reklamasi terhadap lahan tersebut karena akan dijadikan kebun kelapa sawit.
“Memang kami tak punya izin, tetapi kami membuat sistim mengambil tanah hitam untuk mereklamasi kembali pasir yang sudah kami tambang itu karena akan ditanam sawit. Tetapi disini selain saya, masih banyak tambang lain yang beroperasi,” akunya. ***























































