Agus Candra, 2022 Proyek Pembangunan Fisik PUPR Kampar Berkurang

0
212

KAMPAR, SUARAPERSADA.com– Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Candra, menyebutkan, kemungkinan besar anggaran pembangunan fisik Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  tahun 2022 berkurang dibandingkan tahun 2021.

Menurut Agus, berkurangnya anggaran Dinas PUPR ini diasumsikan dari menyusutnya postur anggaran daerah secara keseluruhan tahun 2022.
“Meski begitu, kita berharap, anggaran untuk infrastruktur tidak berkurang banyak,” kata politis Partai Golkar ini, Rabu (5/4/2022).

Hanya saja Agus belum dapat menyebut pada kisaran berapa anggaran Dinas PUPR tahun 2022. Karena saat ini, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kampar tahun 2022 masih berproses disusun oleh anggota DPRD bersama pihak eksekutif, paparnya.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA- PPAS Tahun 2022, APBD Kampar Hanya Rp 1,686 T pada  November 2021 lalu, yang dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Faisal, uang dihadiri Bupati Kampar dan Sekda Kampar serta beberapa para Kepala Dinas.

Dikatakan Ade, saat Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST didampingi Wakil Ketua Tony Hidayat serta Repol, mengatakan, berdasarkan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, (PPAS) setelah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut perlu disampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS sebagaimana yang telah disampaikan, terlebih dahulu dibahas oleh Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kampar, kemudian dibahas di tingkat Komisi dan mitra kerja masing-masing Komisi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH, MH menyampaikan, Pendapatan Daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1,686 triliun.

Dalam Rp 1,6 triliun tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 miliar, dari Pajak daerah Rp. 122, 433 miliar, Retribusi daerah sebesar Rp 12,360 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 26,764 miliar, serta pendapatan lain asli daerah Rp 94, 458 miliar.

Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1,262 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 141, 553 miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111, 813 miliar.

Kemudian dalam kebijakan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 dengan alokasi belanja operasi diperkirakan sebesar Rp 1,285 triliun yang di alokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal adalah sebesar Rp 59, 488 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 6,285 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 117, 827 miliar.

Memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah secara umum. Antara lain, untuk mendukung program prioritas nasional, Provinsi, penanganan Covid-19, penyedian sarana dan prasarana layanan publik, dalam rangka pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan mutu SDM, kisah Ade Chandra. **(Hamdani)

Tinggalkan Balasan