DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejari Kelas I Dumai masih mendalami kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pengadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Dumai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kelas I Dumai, DR Khairul Anwar SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai Ekky Rizki Asril SH MH, kepada suarapersada.com, Selasa (12/1/2021).
Ditemui diriang kerjanya, Disebutkan Ekky Rizki Asril didampingi Kasi Intel, Dede Setiawan SH menjelaskan bahwa
Kejari Dumai tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan pengadaan Bandwidth Diskominfo Pemko Dumai. “Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, ungkap Ekky.
“Kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengadaan bandwidth Diskominfo Pemko Dumai”, imbuh Ekky sembari menyebut masih ada sejumlah saksi lainnya yang akan dipanggil dan diperiksa, ungkapnya.
Namun terhadap saksi tambahan, penyidik sedikit mengalami kendala waktu dan akibat kondisi pandemi covid 19 karena saksi lainnya berada di luar daerah, aku Ekky.
Lanjut Ekky, walau pihaknya sedikit mengalami kendala waktu pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainnya itu, namun pada intinya, Kejari Dumai akan tetap melakukan proses pemeriksaan saksi tersebut, ujarnya.
Ekky meminta pihak yang mengikuti perkembangan perkara untuk bersabar. Terkait lanjutan perkara tersebut pihaknya akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut “Mohon bersabar, nanti perkembangan penanganan perkara akan kita beritahu”, terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan bandwidth tahun 2019 senilai sekitar Rp1,3 miliar ini bergulir ke ranah hukum ditangani kejari Dumai adalah akibat terjadi dugaan penyelewengan saat pengadaan bandwidth di lingkungan Kantor Diskominfo Pemko Dumai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Indikasi awal ada dugaan mark up saat pengadaan bandwidth APBD murni dan APBD-P Kota Dumai Tahun anggaran 2019”, imbuh Ekky.
Saat pengadaan bandwidth, Diskominfo Dumai diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing sebagaimana amanah Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintah. ** ( Tambunan)






















































