4 Tahun Mengabdi, Seorang Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon

0
338

ROKAN HULU, SUARAPERSADA.com –  “Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih”, ungkapan itu yang kini dirasakan Mujani 40 tahun warga Desa Kepenuhan Barat Kecapatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Meski telah 4 tahun bekerja sebagai mandor di  PT ALAI, Mujani harus menelan kenyataan pahit karena ia di PHK perusahaanya secara sepihak. Penderitaanya pun semakin dalam karena dirinya tidak menerima haknya dari perusahaan.

Mujani mengaku, selama 4 tahun ia bekerja sebagai mandor di perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektar milik PT ALAI. Selama bekerja ia mengaku tidak pernah didaftarkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan Rokan Hulu dan BPJS yang menjadi haknya.

Mujani mengaku, pemecatan yang dilakukan perusahaan  tanpa alasan yang jelas tanpa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, namun hanya dengan ucapan secara lisan  langsung diberhentikan secara tidak hormat.ia hanya di tuduh, melakukan kongkalinkong bersama pengumpul brondolan sawit, dan langsung dipecat tanpa ada di proses benar atau tidaknya tuduhan itu.

“Bukan hanya saya, puluhan pekerja di perusahaan tempat saya bekerja, hingga hari belum ada  didaftarkan perusahaan ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Rokan Hulu,” beber Mujani.

Parahnya lagi, bukan hanya mujani, hal yang sama juga dirasakan oleh pekerja lain, salah seorang korban pemecatan secara sepihak dari perusahaan PT ALAI. Bahkan,  beberapa pekerja lain mengaku, perusahaan sering terlambat membayarkan gaji mereka.

Mujani berharap agar  Dinas terkait bisa membantu permasalahan yang sedang  Dihadapinya dengan perusahaan. “Saya berharap pemerintah dapat membantu untuk mendapatkan hak saya dari perusahaan, karena ini begitu tidak adil bagi saya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak PT. ALAI belum berhasil dikonfirmasi.***sf

Tinggalkan Balasan