ROHUL, SUARAPERSADA.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu melalui komisi III yang membidangi tenaga kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia PT.Graha Permata Hijau (PB F.Serbundo PT.GPH) bertempat di ruang rapat DPRD Rokan Hulu, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Rambah, Kabupaten Rokan hulu, Senin (19/05/2025).
RDP dipimpin ketua komisi III H.Jondri,didampingi wakil ketua komisi III dan anggota.Pada agenda rapat tersebut hadir perwakilan dari perusahaan PT Graha Permata Hijau, kepala BPJS ketenagakerjaan kota Pekanbaru,kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pasir Pangaraian, Kepala Dinas koperasi UKM, transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Rokan hulu yang diwakili oleh Kabid Tenaga kerja dan Mediator HI, para buruh PT.Graha Permata Hijau.
Namun pengawas tenaga kerja provinsi Riau mangkir dalam rapat tersebut,sementara menurut ketua komisi III DPRD Rohul H.Jondri mengaku bahwa,undangan untuk RDP sudah dikirimkan kepada pihak pengawas tenaga kerja provinsi Riau.
Dalam RDP tersebut, Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan hulu Dorles Simbolon menyampaikan, sebanyak 10 permasalahan yang menjadi tuntutan pekerja/buruh kepada Komisi III DPRD Rohul antara lain:
1.Upah pokok tidak sesuai UMK.
2.Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja belum dibayar
3.Mutasi dan Demosi
4.PT.Graha Permata Hijau mempekerjakan buruh borongan ilegal.
5.PT.Graha Permata Hijau tidak memberikan APD dan APK kepada buruh perempuan
6.Perusahaan tidak memberikan cuti menikah bagi pekerja.
7.Kalibrasi basis panen dan Kenaikan premi panen
8.Status Kerja buruh yang tidak jelas
9.Perusahaan tidak memberikan cuti haid/cuti melahirkan bagi buruh perempuan.
10.Perporsi Upah (Pemotongan upah pekerja).
Dorles Simbolon juga menyoroti ketidakhadiran pengawas tenaga kerja provinsi Riau pada rapat tersebut. “Permasalahan yang kami sampaikan adalah hak-hak pekerja/buruh yang sifatnya normatif,yang mana pengawas sebenarnya harus hadir dalam rapat ini,” ungkapnya.”
Ketua Komisi III DPRD Rohul,H.Jondri mengatakan,” Tidak ada yang berlebihan dari yang disampaikan oleh perwakilan pekerja, semuanya sifatnya normatif sesuai aturan ketenagakerjaan, yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan”terang nya.
“Hak normatif adalah ranahnya pengawas tenaga kerja provinsi Riau, namun karena pihak pengawas tidak hadir, maka rapat ini kita tunda dan kita agendakan kembali.” Tegas Ketua komisi III DPRD Rohul H.Jondri.***( DS)

















































