Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ketua DPRD Dumai Digugat

0
1571

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy, di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Pusat, hari ini, Rabu 13 Desember 2017.

Gugatan yang dialamatkan DPN PKPI kepada ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy, merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Gusri Effendy.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI), Prof DR AM Hendropriyono ST SH MH, menguasakan gugatan tersebut lewat kuasanya Abdul Wahab SH, melakukan gugatan kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendy.

Sidang gugatan terhadap ketua DPRD Dumai hari ini merupakan sidang perdana yang seyogianya agenda sidang mendengarkan Pembacaan gugatan dari kuasa penggugat (Abdul Wahab AM SH – red).

Namun karena ketua DPRD Dumai, Gusri Effendy selaku tergugat masih berhalangan hadir ke persidangan PN Dumai tanpa pemberitahuan resmi, maka proses sidang perkara ini ditunda sehingga sidang hanya berjalan singkat saja.

Dalam sidang itu, hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH, yang memimpin sidang perkara ini kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan, Rabu 20 Desember 2017.

Kepada suarapersada.com usai sidang, Abdul Wahab AM SH, selaku kuasa PKPI Pusat mengatakan, bahwa Ketua DPRD Dumai, Gusri Effendy digugat terkait perbuatan melawan hukum karena Gusri tidak melaksanakan perintah undang – undang yang diusulkan oleh PKPI tentang PAW.

“Gusri Effendy selaku ketua DPRD Kota Dumai seharusnya melanjutkan proses PAW kepada KPU Dumai karena Gusri Effendy sudah menerima surat usulan PAW dari ketua umum PKPI. Jadi seharusnya Gusri Effendy dengan jabatannya harus menjalankan amanah undang – undang tentang PAW tersebut” urai Abdul Wahab.

Menurut Abdul Wahab, bahwa usulan PAW yang diusulkan oleh Pimpinan Partai kepada ketua DPRD Kota Dumai, adalah Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Dumai atas nama Yusuf Manullang untuk digantikan dengan Parluhutan Harianja namun tidak kunjung dilaksanakan.

Disinggung soal alasan kenapa muncul surat usulan PAW anggota DPRD Dumai atas nama Yusuf Manullang digantikan Parluhutan Harianja oleh pimpinan pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, kata Abdul Wahab, karena kader lama partainya tidak layak dan melanggar ADRT partai, sehingga kader ini dipecat, imbuhnya.

Senada penjelasan Abdul Wahab SH, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Riau, H Tan Hardi, kepada awak media ini membenarkan soal usulan PAW tersebut.

Di lingkungan PN Dumai pasca sidang perdana perkara gugatan menggugat Ketua DPRD Kota Dumai, Tan Hardi membenarkan kalau Yusuf Manullang sudah dipecat sebagai kader partainya sehingga pimpinan PKPI pusat mengirimkan surat pengusulan PAW ke ketua DPRD Dumai.

“Pemecatan terhadap Yusuf Manullang oleh pimpinan partai sudah melalui proses di mahkamah partai dan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat pemecatan dan pemberhentian sebagai dewan di DPRD Kota Dumai oleh ketua umum Hendropriyono”, jelas Tan Hardi.

Sehubungan dengan adanya surat usulan PAW dari PKPI ungkap Tan Hardi, semestinya Ketua DPRD hanya melanjutkan proses PAW tersebut ke KPU Dumai sesuai undang – undang yang berlaku tentang PAW. Namun hal ini tidak dilaksanakan Ketua DPRD.

Karena itu, Ketua Umum PKPI, Hendropriyono mengajukan gugatan terhadap ketua DPRD Dumai, lewat Dewan Pimpinan Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Kota Dumai, jelas Tan Hardi.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan