DUMAI, SUARAPERSADA.com – Satu unit Videotron berukuran terbilang lebar tampak terpampang dan menempel di dinding gedung bangunan Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai.
Videotron LED yang menempel di diding luar PN tersebut merupakan bagian dari “solek menyolek” dan penampilan kantor PN Dumai yang dikemas ke arah uji petik penilaian lulus atau tidaknya PN Dumai untuk menyandang status Akreditasi dari tim penilai kelak.
Digital Videotron di PN ini, merupakan media publik yang disajikan PN Dumai guna menayangkan daftar agenda dan daftar perkara maupun daftar hakim majelis, Jaksa dan nama terdakwa.
Hal tersebut adalah untuk memudahkan akses informasi bagi pengunjung sidang maupun pihak pihak yang berhubungan dengan sidang, baik keluarga terdakwa, saksi maupun pengacara termasuk awak media.
Daftar perkara yang di tayang dalam tv atau videotron tersebut baik durasi tayang dan jadwal sidang dibuat dan disetting setiap harinya oleh pegawai PN sesuai jadwal sidang setiap harinya.
Akan tetapi disayangkan, bahwa Videotron yang tampak gagahan dan seyogianya di fungsikan maksimal oleh PN Dumai, justru sebaliknya bagaikan pajangan memenuhi persyaratan standar akreditasi. Padahal jarang difungsikan.
Sebagaimana diketahui, semenjak tv videotron terpampang nenempel di dinding luar bagian tengah kantor PN Dumai, daftar sidang dimaksud tidak setiap harinya ditayang alias tayangnya “hilang timbul”.
Anehnya, ditengah kesibukan “solek – menyolek” wajah dan infrastruktur kantor tersebut, ketua PN Dumai, DR Agus Rusianto SH MH, yang masih baru menjabat itu seakan tidak ambil perduli soal daftar perkara yang tayangnya “dibuat jarang” itu.
Namun sejauh ini, crew media ini belum berhasil meminta tanggapan ketua maupun humas di PN Dumai ini.**(Tambunan)






















































