MEDAN, SUARAPERSADA.com – Razman Arif Nasution Mantan Penasehat Hukum Komjen Pol Budi Gunawan saat melakukan prapid ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meminta agar, Polresta Medan memberhentikan Kanit PPA Polresta Medan, AKP Ully Lubis karena dinilai lambat dalam menjalankan tugasnya.
“Saya minta pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan kepada Kanit PPA Polresta Medan,” ujar Razman di Medan, Selasa (23/6).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, klien penaset hukum tersebut diketahui bernama Putri (25) warga Jalan Medan Area, Kecamatan, Medan Area, mendatangi Mapolresta Medan, untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, terkait laporan sesuai dengan STTLP/2832/XI/2014 Resta Medan, atas kasus pemalsuan identitas diri yang dilakukan oleh Isra Fahroni alias A Cong (32) tak lain adalah suaminya yang ternyata telah beristri dan memiliki 2 anak.
Pasalnya, pihak Satreskrim khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai lambat menangani kasus serta adanya penyalahan yang dilakukan oleh penyidik yang diketahui bernama Darma. Dimana meminta uang Rp10 juta kepada keluarga Putri saat mempertanyakan perkembangan kasus yang dialaminya.
“Lambat kali mereka menangani kasusnya dek. Sejak November 2014 lalu ini kami buat laporan, tapi gak ada juga perkembangannya sampai sekarang. Malah saat kami mempertanyakan perkembangan kasusnya, si Darma itu malah minta uang Rp10 juta untuk biaya operasional penangkapan dek. Mendengar perkataan itu disediakanlah uang Rp10 juta untuk rental mobil dan biaya penangkapan pelakunya,” ucap orang tua korban, Berliana menirukan pengakuan Darma.
Selain itu, kedatangan keluarga Putri ke penyidik, sempat dilecehkan dengan menyuruh keluarga Putri untuk menyudahi kasus tersebut dengan imbalan Rp10 juta.
“Udahlah itu bu, biar kami bayar aja Rp10 juta ya sama orang ibu, gak usah lagi bising-bising di kantor ini,” ucap Darma ditirukan oleh bu Berliana dan diamini Putri.
Putri menikah Juli 2014 lalu dengan A Cong yang tertera di dalam surat nikah dengan identitas yang palsu atas nama Isra Fahroni yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Marendal. 3 bulan menikah dan serumah, Putri pun mulai curiga saat mengetahui isi sms mesra di handphone suaminya tersebut.
Usut punya usut, akhirnya A Cong diketahui telah memiliki istri dan dua anak jauh sebelum Putri menikah dengannya.
“Memang sebelum menikah, kami pacaran selama setahun bang, hingga akhirnya kami menikah dan hanya 3 bulan saja kami satu rumah. Dulu dia ngakunya masih lajang, tak taunya ketahuan lah dia udah punya istri dan anak saat saya lihat isi sms di hapenya bang. Sejak itulah rumah tangga kami retak dan saya pisah gitu-gitu aja sama dia, dan saya sering diteror sama istrinya itu. Dikiranya saya merebut suaminya, padahal memang saya tidak tau sama sekali bang,” ungkap Putri sambil meneteskan air mata kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, mengatakan bahwa pihak Polresta Medan, akan segera menyelesaikan kasusnya dan menangkap A Cong dan segera memprosesnya.
“Sudah kita bicarakan dan akan kita selesaikan. Kita juga akan segera tangkap A Cong, rekan-rekan media kalau terbitkan statement ini pasti akan membuat A Cong-nya kabur. Pun begitu saya tidak bisa tahan rekan-rekan semuanya untuk terbitkan beritanya,” tutup mantan Kapolsek Sunggal ini.**Win

















































