Kepala Kantor BPN Dumai Nyatakan Terbuka Bagi Siapapun

0
1010

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Adanya pemberitaan diangkat media ini sebelumnya, soal tudingan “tertutupnya” Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Dumai terhadap warga maupun sejumlah awak media yang hendak membutuhkan informasi untuk sajian berita, dibantah kepala kantor BPN Dumai.

Kepala BPN Kantor Dumai, Ir.Achmad Taufiq Hidayat.M.Si, saat ditemui suarapersada.com diruang kerjanya tadi siang, (Sela 23/6), menepis dan membantah dugaan masyarakat kalau pihaknya (BPN) disebut tertutup.

“Kantor Pertanahan Kota Dumai, terbuka bagi siapapun, sepanjang yang bersangkutan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas piket. Jadi BPN tidaklah benar tertutup”, ujar Achmad Taufiq dalam surat klarifikasinya yang juga langsung disampaikan kepada awak media ini.

Sebagaimana di rilis media ini sebelumnya, sejumlah awak media di Dumai, termasuk suarapersada.com berulangkali mendatangi BPN kantor Dumai hendak menemui salah satu Kasi dan kepala kantor BPN (Achmad Taufiq-red). Crew wartawan saat itu tidak kunjung berhasil menemui kasi maupun kakan BPN dimaksud.

Crew wartawan suarapersada.com saat itu hendak meminta keterangan resmi dari pihak BPN seputar kebenaran informasi, soal dugaan maraknya Surat Sertifikat diterbitkan BPN diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) salah satu perusahaan maupun Sertifikat sejumlah perusahaan industry CPO di daerah Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Namun, dalam pertemuan Kepala BPN Kantor Dumai dengan suarapersada.com di ruang kantornya Selasa siang (23/6), Kepala Kantor BPN, Achmad Taufiq Hidayat, juga menjelaskan prihal Surat Sertifikat dimaksud.

“Kalau dimaksud dilahan HGU eks HPH, tentunya tidak boleh, karena HGU itu sendiri sudah sertifikat. Dan dalam penerbitan sertifikat HGU, harus sudah melalui Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan yang tentunya didasarkan pada Peta Kawasan Hutan, bukan semata-mata pada RTRW”, ungkap Taufiq.

Sementara itu, disinggung soal banyaknya tenaga honor di kantor BPN Dumai dan soal sumber gaji honor tersebut, Achmad taufiq membenarkan dan mengakui kalau pihaknya (BPN Dumai-red) memakai jasa tenaga honor sekitar 15 orang.

“Gaji tenaga honor dibayar melalui BNBP, maksudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ada di kantor BPN itu. Tenaga honor itu dipakai untuk kegiatan administrasi dan Teknis. Itu dibenarkan dan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No 2 tahun 2014,” jelas Taufiq.**Tambunan

Tinggalkan Balasan