Sejumlah Kalangan di Dumai Sesalkan Vonis Bebas 3 Terdakwa oleh Pengadilan Tipikor

0
424

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah kalangan dan elemen masyarakat di Kota Dumai, menyayangkan vonis bebas 3 terdakwa dan hukuman ringan bagi Abob terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dijatuhkan hakim Majelis Pengadilan Tipikor di Pekanbaru Riau, Kamis (18/6) kemarin.

Salah satu elemen masyarakat Kota Dumai yang menyayangkan dan menyesalkan Vonis bebas 3 (Tiga) terdakwa dan hukuman ringan bagi Abob oleh hakim majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, datang dari pengurus DPD LCKI Kota Dumai, Toga Tampubolon.

Toga Tampubolon kepada suarapersada.com kemarin, mengaku sangat menyayangkan sikap dan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menangani dan memvonis perkara kasus itu.

“Saya menyayangkan vonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor itu, putusan hakim ini patut dipertanyakan. Masak hakim pengadilan tipikor itu memvonis bebas Niwen Khairiyah, Arifin Achmad dan Yusri.”, ujar Toga seakan menaruh curiga terhadap hakim majelis itu.

Menurut Toga, pertimbangan hakim majelis yang dibacakan oleh hakim Ahmad Pujdoharsoyo, sebagaimana dibacanya di sejumlah media surat kabar maupun online, kata Toga patut dipertanyakan. Salah satunya pertimbangan hakim yang memberikan vonis bebas Niwen adik Abob.

Alasan itu kata Toga, hakim majelis dalam pertimbangannya, tampak sangat kental menonjolkan aktivitas Niwen guna “membebaskan” Niwen dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Selain Niwen disebut dalam pertimbangan hakim sebagai PNS di Batam. Niwen juga dibeberkan hakim adalah sebagai Kepala seksi (Kasi) di pemerintahan Kota Batam itu. “Apa hubungannya dengan perkara TPPU itu”, ujar Toga seakan bertanya pada suarapersada.com.

Bukan hanya itu saja lanjut Toga, yang patut mengundang pertanyaan dengan pertimbangan hakim majelis terhadap Niwen, hakim tak tinggal menyebut dalam pertimbangannya memiliki usaha toko kue, Laundry dan usaha lainnya.

“Semua kegiatan atau usaha Niwen cukup “lantang” dibeberkan hakim majelis. Sehingga berangkat latar belakang aktivitas tersagka Niwen yang menjadi pertimbangan hakim, maka hakim pun membebaskan Niwen dari jeratan hukum, sebagaimana dalam putusan itu. Hal ini lah yang patut mengundang dan menyedot perhatian kita”, tandas Toga lagi.

Publik Tunggu Upaya Hukum JPU

Selain menyayangkan putusan hakim majelis yang memberikan vonis bebas terdakwa Niwen Kairiyah, Arifin Ahmad dan Yusri, dari jeratan hukum, sejumlah kalangan di Kota Dumai juga menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Sebagaimana dipantau dan diikuti masyarakat dalam pemberitaan seputar proses persidangan kasus Abob Cs tersebut Tim JPU yang menyidangkan perkara Abob Cs disebut tidak tegas menyebut jawaban banding pada hakim majelis, mengingat vonis Abob jauh dibawah separuh hukuman dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob 16 tahun penjara.

“Saat usai mendengarkan putusan/vonis terdakwa Abob oleh hakim, JPU saat itu hanya menyebut pikir-pikir saja. Seharusnya JPU pada hakim harus langsung menjawab kalau JPU akan melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi, mengingat hukuman terdakwa Abob cukup ringan dan jauh dibawah tuntutan JPU”, ujar Toga Tampubolon seakan tampak turut menaruh curiga terhadap JPU yang menangani perkara Abob Cs tersebut.

Menyikapi kekecewaan sejumlah kalangan di Kota Dumai terhadap perkara dimaksud dan adanya tudingan kurang tegasnya JPU menyatakan upaya banding ketingkat Kasasi oleh JPU disaat usai mendengarkan putusan para terdakwa, salah seorang JPU yang menagani perkara dimaksud menyebut, terhadap putusan itu, mereka (JPU) akan melakukan upaya hukum.

“Yang pasti terhadap 5 terdakwa, kami melakukan upaya hukum”, ujar Abdul Faried Jaksa Kejari Pekanbaru menjawab pertanyaan suarapersada.com yang dihubungi lewat pesan singkat ke nomor Hpnya kemarin.**Tambunan

Tinggalkan Balasan