Tuntutan JPU dan Vonis Hakim “Bingungkan” Terdakwa Kasus Narkotika

0
966

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun Vonis hukuman dari majelis hakim terhadap perkara narkotika “bingungkan” terdakwa maupun keluarga terdakwa.

Hal tersebut beralasan sehubungan adanya tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun putusan dari majelis hakim dinilai “tidak masuk akal dan membingungkan” keluarga terdakwa maupun pengunjung sidang.

Salah seorang pengunjung sidang di PN Dumai yang juga selaku keluarga salah seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu seraya enggan menyebut identitasnya menyampaikan unek-unek dan keheranannya kepada media ini terkait tuntutan maupun putusan hakim itu.

“Saya benar-benar bingung soal acuan atau standar yang diterapkan jaksa maupun hakim ketika hendak menjatuhkan hukuman bagi terdakwa narkotika,” ujar sumber pengunjung sidang itu seakan bertanya crew media ini.

Apa yang disebut sumber hingga membingungkan dirinya adalah ketika dia (sumber) membandingkan tuntutan maupun putusan hakim terhadap keluarganya salah seorang terdakwa kasus narkotika.

Dimana kata sumber ini, ketika keluarganya sebagai terdakwa memiliki Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu lebih sedikit, eh di hukum lebih tinggi dari pemilik BB sabu lebih banyak, kata sumber seakan bertanya lugu menyebut “kok gitu ya” katanya pada media ini.

Memang, beberapa perkara kasus narkotikan yang sudah proses tuntutan dari JPU maupun sudah di vonis hakim terdengar “tak jarang lukai keadilan” bagi terdakwa lain yang kondisi finansialnya dibawah kekurangan.

Apa yang disampaikan sumber ini kepada crew media ini setidaknya “tergambar” dengan apa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, Selasa (3/4-2018).

Diantaranya adalah terdakwa Arif alias Ayip dan terdakwa Zulfikar alias Atik kasus narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram. Terdakwa Arif dan Zulfikar ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Yopentinu Adi Nugraha SH dengan tuntutan masing-masing selama 5 tahun penjara.

Demikian putusan dari majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH yang juga wakil ketua PN Dumai dan hakim anggota Irwansyah SH serta hakim Liena SH M.HUM, juga seakan “gayung bersambut” memutus perkara ini.

Dimana majelis hakim ini pun memvonis terdakwa Arif dan Zulfikar lebih rendah dari tuntutan jaksa Yopentinu yakni dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Arif dan Zulfikar ditangkap sat narkoba polres Dumai 18 September 2017 tahun lalu di jalan perwira Bagan Besar Dumai karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram dibungkus pembalut tissu.

Atas perkara ini, 1 unit motor dan 2 unit Hanphone milik terdakwa dirampas untuk negara.

Sementara itu, perkara narkotika lainnya disidangkan terpisah dan berbeda ada disidangkan di PN Dumai dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Perkara ini lah yang disayangkan sumber tadi dan tak luput dari perhatian pengunjung sidang lainnya.

Yakni terdakwa Mappi dan Rudi juga kasus sabu salah satunya keluarga sumber media ini tadi dituntut JPU dengan tuntutan masing-masing selama 7 tahun penjara dan majelis hakim mem vonis mereka masing-masing selama 6 tahun penjara.

“Padahal kalau dilihat dari barang bukti narkotika mereka berdua sangat jauh bedanya dan lebih sedikit dari terdakwa yang di vonis 4 tahun 6 bulan tadi (maksudnya terdakwa Arif dan Zulfikar), ujar sumber seakan membandingkan.

Menurut sumber ini, barang bukti yang dimiliki terdakwa Mappi dan Rudi adalah seberat 0,5 gram akan tetapi di hukum lebih tinggi dari barang bukti 2,19 gram.

Sementara itu, apa yang dipertanyakan sumber hingga mengundang keluarganya bingung terkait tintutan jaksa maupun putusan hakim dimaksut, awak media ini belum berhasil minta klarifikasi jaksa maupun hakim dimaksut.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan