MEDAN, SUARAPERSADA.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Alat-alat Olah raga untuk beberapa sekolah di Tapteng pada tahun 2011 yang merugikan negara Rp 146 juta, tujuh pejabat Kantor Pemuda dan Olah raga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tap Teng) divonis 7 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sayuti, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (03/02).
Ketujuhnya divonis dalam berkas yang berbeda-beda. Lander Parhusip selaku Kepala Kanpora 2010/2011 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis yang sama juga di jatuhkan kepada Oslo Habeahan, selaku bendahara pengeluaran dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara, kelima terdakwa lainnya yakni Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011/2013, Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata selaku Panitia Pemeriksa Barang, divonis 1 tahun penjara.
“Ketujuh terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri,” jelas Majelis Hakim.
Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ke tujuhnya dengan 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU juga menuntut agar mereka membayar kerugian negara secara variasi sesuai uang hasil yang dikorupsi. Untuk terdakwa Rastim Rp 28 juta, Lander Rp 40 juta, Oslo Rp 43 juta, Imam Mahadi Rp 10 juta, Yanti Rp 13 juta, Parlaungan Rp 13 juta, serta Gaul yang tidak dibebani membayar uang pengganti.
Mereka didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan alat-alat olah raga, seperti bola kaki, bola voli, net, tenis meja dan lainnya untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada Tahun Anggaran 2011.
Pengadaan alat-alat olah raga tersebut ternyata tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tapteng tahun 2011.
Disebutkan alat-alat olahraga itu dibeli dari Toko Siba Sport, namun pihak Siba Sport menyatakan tidak ada menerima pembayaran dan pembelian alat-alat olah raga tersebut.(Win)

















































