Plt Gubernur Dituding Tak Dukung Program Hutan Desa

0
667

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Warga Desa Segamai dan Serapung, Kabupaten Pelalawan menuding Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman tidak mendukung program hutan desa. Padahal, masyarakat di kedua desa itu sudah mengurus hutan desa itu sejak 2010 dan izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan waktu itu pun sudah ada.

“Kami tidak tahu mengapa Plt Gubernur Andi Rachman tidak mau mengeluaran Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (SK HPHD),” kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Segamai Edi Saritonga kepada sejumlah wartawan di Kafe D’Javas, Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Rabu (4/3).

Pada Maret 2013 Kementerian Kehutanan telah menerbitkan SK No.154/Menhut-II/2013 tentang areal kerja hutan desa seluas 2.270 ha di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti. Dan SK No.155/Menhut-II/2013 tentang areal Hutan Desa di Desa Serapung seluas 1.841 ha di Kecamatan Kuala Kampar. Dalam SK tersebut areal kerja sebagai dasar pemberian HPHD oleh gubernur kepada Lembaga Desa.

Selain SK Menhut, tambah Edi Saritonga, Bupati Pelalawan pun sudah setuju. Anehnya lagi, tim Gubri pun telah menyelesaikan proses verifikasi pada Agustus 2014. Dan mestinyapada September 2014 dan menyatakan permohonan HPHD telah memenuhi kelengkapan persyaratan.

Namun saat dikonfirmasikan kepada Biro Hukum Pemprov Riau, permohonan SK HPHD sudah diserahkan kepada BP2T Propinsi Riau. Memang, merujuk Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Riau No: 16 tahun 2014 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa di Propinsi Riau menyebut dalam hal permohonan HPHD yang memenuhi persyaratan, Gubernur menerbitkan HPHD melalui BP2T propinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini ironis sekali. Apabila Plt Gubernur tidak menerbitkan HPHD sebelum 8 Maret 2015, penetapan areal kerja dari Menhut batal dengan sendirinya,” kata Herbert dari Yayasan Mitra Insani yang mendampingi masyarakat sejak 2010.

Edi Saritonga dari Desa Segamai mengaku sangat kecewa jika nanti HPHD gugur akiabt tidak adanya SK dari Plt Gubernur. “Sia-sia perjuangan kami selama lima tahun menyelamatkan hutan untuk dikelola masyarakat di Desa, hanya gara-gara gubernur tidak menerbitkan HPHD,” tukasnya.***

Tinggalkan Balasan