Tetap Ikuti Protokol Kesehatan, Pemko Pekanbaru Terapkan PHB

5
248
Ilustrasi Perilaku Hidup Baru

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Pasca berahirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19, maka terhitung hari ini, Rabu tanggal 10 hingga 30 Juni 2020 Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi memberlakukan Perilaku Hidup Baru (PHB) di Kota Pekanbaru.

Pemberlakuan Perilaku Hidup Baru (PHB) ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahan Pendemi Covid-19 yang telah disertujui Guberrnur Riau.

Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, ST,.MT mengatakan, dalam peraturan PHB, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi kelonggaran kepada pelaku usaha untuk beraktifitas kembali. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kita berikan izin untuk membuka usaha, dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan Covid. Ini untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari penularan. Maka oleh sebab itu, peraturan ini saya katakan, kita harus lebih tegas lagi untuk mengawal aturan yang kita berlakukan,” kata Wali Kota, Selasa (9/6).

Menurut Firdaus, sebelum Perwako diterbitkan, pihaknya sudah meninjau beberapa rumah makan di Kota Pekanbaru. Dan masih ada ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, ungkapnya.

Dijelaskan Walikota lagi, yang dimaksud dengan Protokol kesehatan, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk, jaga jarak (Sosial Distansing) dan pakai masker, urainya.

Ditegaskan Walikota, sejak diberlakukannya PHB ini, bagi mereka yang tidak mau, atau yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi administrasi, tegasnya.

“Tutup usahanya, karena jika dibiarkan tempat itu nanti bisa jadi tempat membunuh. Dari pada korban ada, maka usaha harus tutup,” tegasnya.

Firdaus menghimbau kepada semua pelaku usaha, harus mengikuti peraturan yang ada. “Saya mengimbau masyarakat khususnya dunia usaha, sektor apa pun baik informal maupun ekonomi kerakyatan, begitu juga perusahaan penanaman modal. Semua usaha harus dioperasionalkan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid,” pungkasnya. (jsR)

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan