Ternyata ini Maunya ?!

0
1123

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dalam memperingati hari Tani Nasional 2015 yang jatuh tiap tanggal 28, puluhan massa dari Komiten Revolusi Agraria (KRA) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Menurut mereka, pemerintah belum juga menerapkan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Massa juga menuding anggota dewan yang duduk di kursi legisltaif hanya mampu memberikan angin syurga kepada masyarakat, tetapi dibelakang mencoba bermain dengan para kapitalis atau pemilik modal untuk mencaplok tanah rakyat yang sudah habis masa HGU-nya.

Berikut tuntutan massa dari Komite Revolusi Agraria yang sudah disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap, Senin (28/09).

1. Hentikan kebijakan impor beras, impor sapi dan seluruh kebijakan impor.

2. Segera keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian konflik agraria.

3. Bubarkan BPN, dan kembalikan BPN dibawah Kementerian Dalam Negeri.

4. Bubarkan Perkebunan Negara, Perkebunan Asing dan swasta menjadi perkebunan rakyat.

5. Transparansi pembentukan tim IP4T yang diketuai Kepala Kanwil BPN Sumut.

6. Segera bentuk tim dan keluarkan segera daftar penerima normatif tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar.

7. Selesaikan seluruh konflik agraria terutama konflik antara petani dwngan TNI (Puskopad) yang terjadi di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

8. Cabut HGU dan ukur ulang seluruh luas HGU perusahaan dan perkebunan bermasalah.

9. Kembalikan tanah rakyat yang dirampas perkebunan negara, asing, swasta developer dan mafia tanah.

10. Diatribusikan tanah-tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar kepada rakyat, bukan kepada pemodal, developer dan mafia tanah.

11. Bagikan tanah secara kolektif kepada rakyat minimal 2 hektar, terhadap tanah-tanah Objek Landreform dan tanah yang berada dikawasan hutan sesuai dengan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960.

12. Lepaskan dan distribusikan tanah kawasan hutan yang sudah diusahi, digarap, diduduki rakyat dan sertifikasi segera.

13. Sertifikasi tanah-tanah rakyat yang sudah digarap, diusahai, diduduki rakyat dan tanah-tanah yang sudah menjadi perkampungan kompak penduduk sekarang juga, seperti di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sebagainya.

14. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi, penangkapan, penahanan terhadap rakyat petani dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah, seperti yang terjadi pada Hariyanto Surbakti (petani Lau Bekri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang).

15. Selesaikan konflik agraria yang terjadi antara rakyat petani dengan:
a. Perkebunan Negara:
– PTPN II.
– PTPN III (Kebun Bandar Bejambu, Merbau Selatan, Kebun Sei Sedap, Kebun Rambutan, Kebun Sei Putih).
– PTPN IV (Kebun Pabatu, Kebun Dolom Sinembah, Kebun Tinjaowan).

b. Perkebunan Swasta:
– PT. Supra Matra Abadi.
– NV. PRIMEX.
– PT. NPK Bahilang.
– PT. Asam Jawa.
– PT. PD. Paya Pinang.
– PT. Bakrie Sumatera Plantation.
– PT. Sumatera Silva Lestari.
– PT. Karimun Aromatic.
– PT. Leidong West.
– PT. Sijabut.
– PT. Kwala Gunung.
– PT. Seri Perlak.
– PT. Jaya Baru Pratama.

c. Perkebunan Asing:

– PT. Bridgestone.
– PT. Socfindo.

d. Developer:

– PT. Mitra Karya Pembangunan Lestari.
– PT. ACR
e. Mafia tanah.
f. Puskopad DAM I Bukit Barisan.
– PT. Sumatera Riang Lestari.

16. Meminta kepada Bapak Kapoldasu untuk segera memberantas dan menangkap mafia tanah.

17. Bersolidaritas terhadap perjuangan rakyat atas penolakan keberadaan tambang pasir yang berada di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.**win

Tinggalkan Balasan